15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan dibawa ke paripurna DPR

58 minutes ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati 15 rancangan undang-undang terkait kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat dua.

Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama di Gedung DPR, Jakarta, Senin, seluruh fraksi partai politik menyatakan setuju RUU tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna. Persetujuan juga disampaikan Kementerian Dalam Negeri.

“Saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 RUU yang tadi kita sampaikan bersama-sama selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan,” kata Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqi, rapat paripurna bakal dilaksanakan pada Selasa (22/9).

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menjelaskan pengaturan dalam rancangan beleid itu terbatas hanya pada penyesuaian dasar hukum pembentukan kabupaten/kota, penataan kewilayahan, serta karakteristik daerah.

Dia juga mengatakan penyesuaian batas wilayah yang disetujui ialah sesuai dengan arah mata angin yang berbatasan langsung dengan wilayah 15 kabupaten/kota dimaksud.

Adapun RUU kabupaten terdiri atas tiga bab dan sepuluh pasal, sementara RUU kota terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal.

“Panja berharap hasil kerja ini dapat memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan dasar hukum pembentukan kabupaten/ kota di Indonesia guna memperkuat landasan konstitusional pemerintahan daerah,” ujarnya.

Dalam rapat sebelumnya, Dede menekankan 15 RUU kabupaten/kota di Kalimantan ini bukan dimaksudkan untuk pemekaran daerah, melainkan menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan daerah agar selaras dengan UUD NRI Tahun 1945.

Menurut dia, hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, yakni pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Penyusunan 15 RUU tersebut, kata Dede, menjadi langkah awal Komisi II DPR untuk melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun 15 RUU dimaksud, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, RUU tentang Kabupaten Sintang, RUU tentang Kota Pontianak, RUU tentang Kabupaten Mempawah RUU tentang Kabupaten Sambas, RUU tentang Kabupaten Sanggau, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian, RUU tentang Kabupaten Kapuas, RUU tentang Kabupaten Barito Utara, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan, RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur, dan RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Berikutnya, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |