Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Mercy (Mercedes-Benz) milik VLA yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan mobil tersebut diduga diberikan oleh pengusaha berinisial EBS yang kemudian diatasnamakan RNS selaku teman Vinna Ledy.
Berdasarkan data dari KPK, maka sudah dua mobil yang disita lembaga antirasuah dari Vinna Ledy yang merupakan pemberian EBS. Dua mobil tersebut bermerek Mitsubishi pada 10 Agustus 2026, dan Mercedes-Benz pada 21 September 2026.
Baca juga: KPK dalami pemberian dua mobil untuk anggota DPRD Kota Bengkulu
Sementara mobil dari EBS untuk Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya, yakni Toyota Fortuner dan Innova Zenix, masih didalami oleh penyidik KPK.
“Beberapa unit kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari EBS kepada VLA ini tentu dilakukan pendalaman dan penelusuran kaitannya seperti apa, mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut, serta apakah kemudian berkaitan dengan kapasitas EBS sebagai swasta dan VLA sebagai anggota DPRD di Kota Bengkulu,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Baca juga: KPK sita mobil dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga: KPK sita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel
Baca juga: KPK duga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy terima uang proyek PUPR
Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































