Kemenimipas perkuat tata kelola pelayanan publik lewat evaluasi-aksi

52 minutes ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui evaluasi ke aksi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026, di Jakarta, Senin.

Menteri Imipas Agus Andrianto mendorong perbaikan secara menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

”Ukuran keberhasilan kami adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian, serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kami,” kata Agus saat membuka rakor.

Di bidang pemasyarakatan, kata dia, evaluasi diawali dengan pemetaan terhadap 52 jenis layanan. Setelah disaring berdasarkan tingkat urgensi, dampak pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, dan kebutuhan perbaikan, ditetapkan delapan layanan berdaya ungkit tinggi.

Dari delapan layanan tersebut, Agus menuturkan evaluasi menetapkan tiga quick win, yaitu asimilasi, pembebasan bersyarat , cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas; penelitian kemasyarakatan; serta sistem database atau basis data pemasyarakatan.

Disebutkan bahwa hasil observasi dan uji petik pada lima wilayah dan 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan tantangan pelayanan tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya proses.

Sebab, kata dia, evaluasi menemukan perlunya penguatan kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan, serta keterlacakan data.

Sementara itu di bidang keimigrasian, Menteri Imipas menyampaikan evaluasi dilakukan terhadap 99 layanan yang berada di bawah tiga direktorat teknis.

Penyaringan dilakukan berdasarkan daya ungkit, tingkat risiko, ketergantungan pada otomasi, intensitas interaksi dengan masyarakat dan warga negara asing (WNA), serta dampaknya terhadap kedaulatan, keamanan, dan penerimaan negara menghasilkan tiga layanan prioritas.

Adapun ketiga layanan dimaksud, yaitu penerbitan dan penggantian paspor melalui M-Paspor, layanan izin tinggal melalui Molina, serta pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui gerbang otomatis (autogate) dan gerbang manual (manual gate).

Dia mengungkapkan evaluasi keimigrasian dilaksanakan melalui observasi dan uji petik pada enam wilayah dan 13 UPT pada 21 Juli–8 Agustus 2026.

Dari proses tersebut, Kemenimipas merumuskan sejumlah langkah perbaikan, termasuk kepastian dan percepatan layanan paspor, penyelesaian kendala paspor melalui satu pintu, percepatan izin tinggal berbasis risiko, pengawasan WNA berbasis risiko, serta fast line atau jalur cepat perlintasan berbasis risiko di TPI.

Dijelaskan bahwa kedua evaluasi tersebut menunjukkan pentingnya mengarahkan perbaikan pada sistem, bukan hanya pada individu pelaksana.

Di bidang pemasyarakatan, ia menyebut perubahan diarahkan dari waktu layanan yang tidak pasti menjadi standar waktu yang terukur, dari beban penelitian kemasyarakatan (litmas) yang tidak terkendali menjadi penyelesaian berbasis baseline dan redistribusi beban, serta dari perubahan data yang sulit ditelusuri menjadi transaksi dengan akun individual dan jejak audit.

Sementara di bidang keimigrasian, lanjutnya, penguatan dilakukan melalui enam enabler atau fasilitator lintas layanan, antara lain pengelolaan sumber daya manusia (SDM) berbasis beban kerja dan risiko, segregasi kewenangan, penguatan sistem dan integrasi data, penguatan sarana prasarana, kecerdasan risiko (risk intelligence), serta penguatan integritas dan pengawasan internal.

Agus mengatakan berbagai layanan publik Kemenimipas merupakan implementasi 15 program aksi yang terus dipantau dan dilaporkan melalui STAR Proaksi.

Aplikasi tersebut menjadi kanal sekaligus dasbor yang diproyeksikan menjadi data tunggal 15 Program Aksi. STAR Proaksi turut dirilis dalam Rakor Kemenimipas Tahun 2026.

Ia pun memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Kemenimipas untuk tidak sekadar menjadikan rapat koordinasi ini sebagai formalitas saja, tetapi menjadi titik balik dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Setelah rakor selesai, dirinya berharap setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan.

"Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” tuturnya.

Melalui momentum evaluasi yang diterjemahkan menjadi aksi nyata, Kemenimipas terus berkomitmen dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik.

Rapat koordinasi strategis yang digelar pada 20-23 September 2026 tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi jajaran Kemenimipas, baik unit pusat, kantor wilayah, maupun UPT untuk terus berbenah dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |