OJK harap DPR setujui rencana perluasan aktivitas bank di pasar modal

2 weeks ago 8

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Komisi XI DPR menyetujui rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Ini belum tentu. Saya mengharapkan Komisi XI bisa menyetujui. Tapi, kalau pun tidak, nanti kita coba gunakan existing rules dan regulations untuk secara bertahap kita menerapkan universal banking," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam acara PTIJK 2026 di Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Dian menjelaskan bahwa OJK pada dasarnya tengah mendorong pendalaman pasar keuangan, tidak saja pada sektor perbankan melainkan sektor jasa keuangan lainnya secara umum.

Salah satu konsep yang masih menunggu keputusan adalah penerapan universal banking.

Ia menjelaskan saat ini, Indonesia menerapkan bentuk partial universal banking yang memungkinkan bank memiliki kegiatan di pasar modal secara terbatas.

Dengan penerapan universal banking, maka bank akan mampu secara langsung melakukan berbagai kegiatan pasar modal, termasuk pembelian saham, penjualan obligasi, menjalankan fungsi sebagai underwriter, dan aktivitas keuangan lainnya, sehingga kontribusi sektor perbankan terhadap pasar keuangan menjadi lebih signifikan.

"Itu yang ingin kita capai. Karena Indonesia itu, (termasuk) hanya tinggal satu atau dua negara saja yang belum menerapkan universal banking," ujar Dian.

Meskipun ada kekhawatiran terkait risiko, Dian mengatakan bahwa pengalaman negara lain menunjukkan penerapan universal banking aman asalkan disiplin dan pengawasan dijalankan secara ketat, termasuk penerapan firewall dan kepatuhan terhadap peraturan.

"Melihat dari pengalaman berbagai negara, sepertinya kalau tanpa universal banking itu agak berat. Makanya, itu saya kira memang upaya kita coba memasukkannya ke revisi UU P2SK. Kalau itu misalnya bisa dimasukkan, tentu akan bertahap kita lakukan. Tetapi, itulah yang akan diharapkan bahwa kontribusi perbankan kita akan jauh lebih besar," kata Dian.

Adapun OJK telah menetapkan kebijakan prioritas untuk tahun ini, salah satunya pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.

Di dalamnya, prioritas ini mencakup peningkatan peran perbankan, asuransi dan dana pensiun terutama yang dimiliki pemerintah, sebagai investor institusional.

Rencana perluasan aktivitas bank umum telah diungkapkan OJK pada Desember 2025.

Mahendra Siregar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa revisi UU P2SK akan membuka peluang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas di pasar modal.

Sementara, Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan kembali rencana perluasan aktivitas bank umum tersebut, bersama dengan sejumlah agenda utama reformasi pasar modal.

Pada Rabu (4/2/2026), pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi UU P2SK.

DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal panitia kerja (panja) yang telah dibentuk.

Terkait target penyelesaian revisi UU P2SK, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa pihaknya tidak menetapkan target waktu spesifik, mengingat pembahasan akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang memberikan respons positif terhadap pasar.

Menurutnya, penguatan regulasi semacam ini memang diperlukan seiring dinamika yang terjadi di industri keuangan, khususnya di pasar modal yang baru-baru ini tengah tertekan.

Baca juga: OJK perkuat pengawasan bank agar makin berkontribusi ke ekonomi

Baca juga: Ekonom: Rencana perluasan peran bank di pasar modal butuh transparansi

Baca juga: Reformasi pasar modal, OJK perluas peran bank umum

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |