Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berkomitmen untuk mempercepat layanan pemeriksaan paten sehingga tidak ada daftar tertunda (backlog) sebagai langkah transformasi menuju kantor KI kelas dunia.
Direktur Jenderal KI Hermasnyah Siregar di Jakarta, Selasa, mengatakan percepatan pemeriksaan paten diharapkan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan jumlah permohonan paten, khususnya paten sederhana.
Menurut dia, layanan yang cepat dan pasti menjadi faktor kunci agar masyarakat, peneliti, dan pelaku industri semakin percaya dan terdorong untuk mengajukan permohonan paten.
“Target zero backlog dan percepatan layanan pemeriksaan paten bertujuan mendorong peningkatan permohonan paten sederhana, sehingga posisi Indonesia dalam pendaftaran paten sederhana dunia dapat terus diperkuat,” kata dia.
Ia menyebut peningkatan jumlah permohonan paten sederhana menjadi penting dalam memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global. Sebab, dalam praktik internasional, capaian pendaftaran paten menjadi tolok ukur kemajuan suatu negara.
Pemanfaatan dan komersialisasi paten juga dinilai penting. Hal ini agar paten tidak terhenti pada aspek administratif, tetapi turut dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan industri, dan penciptaan nilai tambah.
Dalam konteks itu, DJKI telah mengeluarkan berbagai program guna memperkuat komersialisasi paten melalui forum bisnis paten serta kerja sama lintas sektor yang mempertemukan investor dunia usaha.
Di luar sektor paten, Dirjen KI mengarahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk memperkuat komersialisasi indikasi geografis sebagai aset ekonomi daerah, sekaligus mengawal revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Di samping itu, Hermansyah menyebut dalam aspek hak cipta, pihaknya akan fokus pada penguatan Pusat Data Lagu dan Musik.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian pengembangan sistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, fasilitasi penginputan data lagu dan musik termasuk lagu daerah, serta penguatan integrasi data guna mendukung tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, pada aspek transformasi digital, Dirjen KI mengarahkan Direktorat Teknologi Informasi untuk memperkuat kualitas layanan DJKI, di antaranya melalui pengembangan multiplatform early notification layanan publik.
“Sistem ini ditujukan sebagai mekanisme notifikasi dini lintas platform agar masyarakat dapat memperoleh informasi status layanan kekayaan intelektual secara cepat, proaktif, dan mudah diakses,” ucapnya.
Pada sektor penegakan hukum, Dirjen KI mengarahkan penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang pengawasan dan penanggulangan pelanggaran kekayaan intelektual.
Perpres tersebut, jelas Hermansyah, akan mengatur pembentukan forum koordinasi pengawasan dan penanggulangan pelanggaran KI di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota yang bakal diimplementasikan pada tahun anggaran 2026–2027.
Baca juga: Pemerintah terbitkan SE wajib bayar royalti lagu di ruang komersial
Baca juga: Dirjen KI: Putusan MK kemenangan bagi ekosistem musik Indonesia
Baca juga: Indonesia kenalkan proposal manajemen royalti global kepada Vietnam
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































