Surabaya (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memuji Jawa Timur (Jatim) sebagai satu-satunya provinsi yang memiliki perda pelindungan buruh migran.
"Jatim menjadi contoh nyata keberpihakan daerah terhadap warganya yang bekerja di luar negeri," ujar Karding saat kunjungan kerja yang diterima Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Kamis (10/7) malam.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim yang dinilainya memiliki komitmen kuat dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk dengan mencegah penempatan non-prosedural melalui edukasi hingga ke desa-desa.
Kementerian P2MI menargetkan peningkatan kualitas penempatan dan berkomitmen meminimalisir kekerasan serta praktik perdagangan orang yang masih membayangi sebagian PMI.
Karding juga mengatakan pengiriman uang dari PMI menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan, yakni Rp253,3 triliun pada 2024 dan ditargetkan naik menjadi Rp439 triliun pada 2025.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Khofifah dan Menteri P2MI membahas langkah konkret peningkatan perlindungan PMI asal Jatim, salah satunya penyediaan shelter di negara tujuan seperti Taiwan dan Hong Kong.
“'Shelter' ini penting sebagai ruang komunikasi, tempat berbagi pengalaman, serta dukungan psikososial,” kata Khofifah.
Ia mengatakan pembekalan keterampilan dan kemampuan bahasa sebelum keberangkatan melalui kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Balai Latihan Kerja (BLK), dan komunitas sipil berbasis kebutuhan pasar global itu penting dilaksanakan.
Khofifah mengatakan pelindungan PMI harus berlanjut hingga kepulangan agar para pekerja purna tetap produktif dan bisa menjadi pelatih, pelaku UMKM, atau penggerak ekonomi lokal.
Sebagai informasi, Jatim masih menjadi provinsi dengan penempatan PMI tertinggi. Pada Januari–Februari 2025, sebanyak 11.265 PMI telah diberangkatkan, dan diproyeksikan sepanjang tahun mencapai 70.422 orang.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.