Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pengurangan sampah secara serius mengingat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang sudah melebihi kapasitas.
"Sehingga secara bertahap kita minta Pak Gubernur Jakarta untuk melakukan pengurangan sampah secara serius," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol usai meninjau Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara, pada Rabu pagi.
Dia mengatakan penanganan sampah tersebut dibutuhkan mengingat timbulan sampah harian Jakarta yang sangat besar mencapai sekitar 8.000 ton per hari. Jumlah itu berpotensi bertambah seiring dengan penambahan jumlah penduduk.
Baca juga: KLH fokus tekan sampah Jakarta, soroti timbulan sampah yang besar
Sampah Jakarta sendiri mayoritas berakhir dibawa ke TPST Bantargebang, yang menurut KLH/BPLH kondisinya saat ini sudah kelebihan kapasitas karena melakukan praktik open dumping atau penumpukan sampah secara terbuka tanpa pengolahan.
Penutupan TSPS Bantargebang tidak dalam dilakukan saat ini, seperti yang dilakukan Menteri Hanif di sejumlah kabupaten/kota karena terbukti mencemari lingkungan akibat praktik open dumping. Karena itu, lanjutnya, upaya serius perlu dilakukan untuk menangani sampah oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: KLH siapkan sanksi & pidana pengelola kawasan yang tak kelola sampah
"Ini sudah banyak yang kita tangani, ilegal dumping yang kita sedang proses hukum, tapi tentu itu tidak akan menyelesaikan masalah. Masalahnya harus kita selesaikan dari hulu. Maka sumber sampah ada di dua kelompok penting, yaitu rumah tangga dan kawasan," jelas Menteri Hanif Faisol.
Dalam kesempatan itu dia juga mengingatkan bahwa Jakarta sebenarnya sudah memiliki Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan yang dia minta segera beroperasi pada bulan ini untuk mendukung upaya pengurangan sampah Jakarta.
Baca juga: KLH bakal beri sanksi camat-lurah Jakarta Utara yang tak kelola sampah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.