Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebutkan penetapan 36 bandara internasional, bukan sekadar status administratif, tetapi langkah strategis yang memperkuat konektivitas, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Menhub mengatakan kebijakan itu merupakan langkah strategis dan sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh kedaulatan negara, memperluas konektivitas hingga menggerakkan ekonomi nasional.
"Penetapan bandara internasional menjadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, dan memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan sejumlah manfaat langsung akan dirasakan dengan ditambahnya penetapan bandara internasional.
Pertama, penguatan konektivitas global di mana bandara internasional membuka akses langsung penerbangan dari dan ke luar negeri, mempermudah pergerakan orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.
Kedua, bandara internasional akan meningkatkan perekonomian daerah dengan berkembangnya sejumlah simpul dan aspek ekonomi di kawasan tersebut
"Dengan status internasional, bandara di berbagai daerah akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional," ujar Menhub.
Ketiga, bandara internasional menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, khususnya ke destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah. Keempat, pemerataan pembangunan akan lebih maksimal.
Bandara itu akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga menjangkau Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.
"Bandara internasional juga berfungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan geopolitik dan bencana," jelas Menhub.
Dengan langkah ini, lanjut Menhub, diharapkan Indonesia dapat semakin terhubung, berdaya saing, dan berdaulat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dalam setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional / International Civil Aviation Organization (ICAO).
Hal ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Menhub menambahkan status bandara internasional ini akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun. Jika bandara tergolong sepi, maka status bandara internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.
"Kita lihat dalam waktu dua tahun itu bagaimana traffic-nya di bandara-bandara internasional. Jika memang kondisinya sangat sepi, bisa saja ada opsi ditutup status internasionalnya. Itu adalah bagian dari evaluasi," ujarnya.
Namun demikian, Menhub mengatakan nantinya penutupan bandara internasional itu akan melibatkan juga banyak pihak.
Termasuk, menghitung pertimbangan pemerintah daerah, perusahaan maskapai, hingga kementerian/lembaga lainnya.
Baca juga: Menhub beri waktu enam bulan bandara RHF penuhi standar internasional
Baca juga: Dispar Biak: Status Bandara Internasional tingkatkan kunjungan wisman
Baca juga: Menhub: Penetapan 36 bandara internasional wujudkan pemerataan ekonomi
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.