MenHAM siap rekrut PPNS terkait perusahaan wajib patuhi HAM mulai 2028

4 weeks ago 19
PPNS inilah yang nanti akan melakukan mandatory, membantu melakukan mandatory (kewajiban bagi perusahaan mematuhi HAM, red.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akan menyiapkan rekrutmen penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) terkait penerapan ketentuan mewajibkan perusahaan mematuhi prinsip hak asasi mulai tahun 2028.

“Saya juga mulai akan memikirkan untuk menyiapkan PPNS. Mudah-mudahan 2026 ke atas ada penerimaan PPNS,” kata Pigai dalam sambutannya pada acara Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha di Jakarta, Selasa.

Pigai menyebut PPNS akan menjadi pihak yang menangani perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran HAM.

“PPNS inilah yang nanti akan melakukan mandatory, membantu melakukan mandatory (kewajiban bagi perusahaan mematuhi HAM, red.),” kata dia menjelaskan.

Baca juga: MenHAM Pigai: 2028, perusahaan wajib patuhi HAM, nanti ada sanksi

Di sisi lain, Menteri HAM mengajak pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan ketentuan lain terkait kewajiban perusahaan mematuhi HAM.

“Siapa yang akan melakukan mandatory ke bawah, apakah NGO (LSM), civil society (masyarakat sipil), atau pemerintah, itu nanti akan kita rumuskan bersama dengan asosiasi pengusaha, korporasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pigai mengatakan bahwa mulai tahun 2028, perusahaan di Indonesia, baik lokal maupun internasional, wajib mematuhi prinsip-prinsip HAM dan akan ada sanksi bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Salah satu sanksinya, yaitu dilarang atau banned dari sistem perbankan. Dalam hal ini, Kementerian HAM akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Korporasi siap-siap 2028. Saya yang enggak mau tahu. Dipecat juga enggak masalah. Artinya, jangan salah, saya akan connect (menghubungkan) dengan perbankan internasional, perbankan nasional, OJK, untuk banned (larang) perusahaan, kalau perusahaan ada yang melakukan [pelanggaran HAM],” ucapnya.

Baca juga: MenHAM soal Sukatani: Aparat perlu koreksi melalui pengarusutamaan HAM

Dia menjelaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi merupakan amanat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tertuang dalam Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM.

Dalam pedoman itu, terdapat tiga kewajiban: menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Khusus untuk aspek menghormati, kata Pigai, merupakan kewajiban tiga entitas sekaligus, yaitu pemerintah, perusahaan, dan warga negara.

Prinsip tersebut sejatinya telah dipedomani dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM. Namun, Stranas itu belum mewajibkan perusahaan mematuhi HAM sehingga sifatnya baru sebatas sukarela.

Oleh sebab itu, Pigai mencanangkan kewajiban perusahaan mematuhi HAM dimulai tahun 2028. Hal ini mengingat dibutuhkan waktu untuk menyusun dan menyosialisasikan peraturan yang melandasi kewajiban tersebut.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |