Mengenal tugas & peran Puskesos sebagai layanan sosial masyarakat

11 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama pemerintah daerah telah membentuk lembaga pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Ditetapkan sejak tahun 2018, Puskesos menjadi bentuk upaya pemerintah dalam pelayanan dan perlindungan sosial terhadap masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pelayanan ini terintegrasi oleh Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang berada di tingkat kabupaten atau kota.

Dilansir dari Peraturan Menteri Sosial RI nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Puskesos merupakan tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan atau nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Pramono optimistis Jakarta jadi percontohan lewat kerja sama Puskesos

Tugas dan tanggung jawab Puskesos

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Sosial RI nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, tugas dan tanggung jawab Puskesos secara umum meliputi:

  • Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat kabupaten atau kota.
  • Melayani, menangani, serta menyelesaikan berbagai keluhan yang disampaikan oleh penduduk sesuai kapasitas Puskesos.
  • Memberikan rujukan atas keluhan tersebut kepada pengelola program atau layanan sosial di desa atau kelurahan melalui Sekretariat SLRT kabupaten atau kota.
  • Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non-pemerintah termasuk pihak swasta di desa atau kelurahan.
  • Mendukung sekaligus memfasilitasi dalam verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat desa atau kelurahan.

Perlu diketahui, tugas dan tanggung jawab Puskesos di tiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung kebutuhan dan kebijakan yang digunakan tiap wilayah.

Misalnya seperti Puskesos di Kabupaten Bandung, bisa saja memiliki perbedaan tugas dan tanggung jawab dengan Puskesos di Kabupaten Karawang, Kota Jakarta, maupun daerah lainnya.

Di DKI Jakarta, Puskesos direncanakan sebagai lembaga pelayanan sosial yang menangani berbagai persoalan terkait kemiskinan, ketidakberuntungan, serta akses pendidikan.

Baca juga: Mensos pastikan penyaluran bansos tepat sasaran di Puskesos Pontianak

Melalui Puskesos, sejumlah program sosial seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga program pemutihan ijazah diyakini dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.

Meski demikian, secara umum tugas dan tanggung jawab Puskesos di berbagai daerah memiliki kesamaan. Perbedaannya hanya terletak jika adanya tambahan tugas atau kewenangan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Salah satu contohnya, seperti di Puskesos Desa Gunung Agung, Kabupaten Bengkulu Utara, yang memiliki tanggung jawab tambahan dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD).

Dari hal tersebut, dapat disebutkan juga bahwa Puskesos mempunyai tugas dan tanggung jawab yang meliputi dua hal, yakni secara administrasi dan fungsional.

Secara administrasi, Puskesos bertugas untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran serta menyusun laporan kegiatan Puskesos. Adapun secara fungsional, tugas dan tanggung jawab Puskesos meliputi poin-poin yang telah disebutkan.

Baca juga: Mensos puji puskesos di Karawang coret penerima bansos salah sasaran

Peran Puskesos

Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa atau kelurahan memiliki peran sebagai garda terdepan dalam membantu masyarakat mengatasi berbagai persoalan kesejahteraan sosial.

Melalui keberadaan Puskesos, pemerintah desa atau kelurahan dapat memberikan respons lebih cepat terhadap berbagai kebutuhan sosial masyarakat.

Selain itu, Puskesos juga berperan dalam memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Petugas Puskesos secara berkala akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat, sehingga penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) maupun program perlindungan sosial lainnya dapat lebih tepat sasaran.

Puskesos turut memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan sosial tanpa harus mendatangi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di tingkat kabupaten atau kota.

Dengan demikian, kehadiran Puskesos diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi permasalahan kesejahteraan sosial.

Masyarakat juga dapat lebih mudah memperoleh informasi, layanan, pengaduan, serta bantuan sesuai hak kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah.

Baca juga: Mensos: Puskesos ujung tombak pendataan dan validasi penerima bansos

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |