Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan segera mencabut sertifikat perkebunan lahan sawit yang diduga ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Pencabutan itu dilakukan karena lahan perkebunan sawit tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai habitat gajah sumatra.
"Kita cabut (sertifikatnya), kalau itu kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya," kata Nusron dikonfirmasi mengenai hal itu seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa.
Nusron menyebut pihaknya tidak akan menunggu proses verifikasi ulang karena pengecekan lokasi sudah dilakukan dan hasilnya menunjukkan pelanggaran.
Baca juga: Menteri Nusron tegaskan tidak ada sertifikat atas nama WNA
"Ndak (dicek lagi), akan kita cabut (sertifikatnya), udah kita cek," ujarnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kawasan konservasi dan menertibkan penggunaan lahan secara ilegal.
Kendati demikian, Nusron tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut, namun dia menegaskan segera mencabut sertifikat perkebunan sawit di TN Tesso Nilo.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan tidak ada pembiaran segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dan terus konsisten melakukan pelindungan terhadap kawasan konservasi itu.
Baca juga: Menteri Nusron menduga isu jual pulau ada kepentingan geopolitik
"Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo," kata Direktur Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Sapto Aji Prabowo di Jakarta, Rabu (11/6).
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.