Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama tengah menyusun pembentukan Komite Fatwa Halal sebagai bagian dari memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar mengatakan pembentukan Komite Fatwa Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran MUI, melainkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan.
“Kemenag tidak bekerja sendiri. Peran Ormas-ormas Islam sangat penting dalam mengawal sistem jaminan produk halal agar berjalan sesuai syariat dan berdampak pada ekonomi umat,” ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Untuk mematangkannya, Kemenag menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menjaring masukan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan para pemangku kepentingan terkait mekanisme, regulasi, serta implementasi Komite Fatwa Halal.
Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme yang selama ini berjalan, yaitu penetapan fatwa halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan tanpa melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan tetap melibatkan ulama melalui Pendamping Proses Produk Halal.
Untuk produk berskala besar, sertifikasi halal dilakukan melalui skema reguler, dan fatwa kehalalannya ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fuad mengatakan penyusunan Komite Fatwa Halal bertujuan memperkuat kesinambungan sistem yang telah berjalan.
“Kita ingin membangun sinergi dan kesinambungan antara MUI, ormas Islam, dan pemerintah dalam menjaga mutu serta kepercayaan publik terhadap produk halal,” katanya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 9,8 juta produk di Indonesia telah memiliki sertifikat halal dalam satu tahun sejak berdirinya lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) ini.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut capaian ini merupakan bukti nyata bahwa program sertifikasi halal merupakan kekuatan baru bagi penguatan ekonomi nasional.
“Capaian 9,8 juta produk bersertifikat halal dalam satu tahun ini menunjukkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan besar yang juga menggerakkan ekonomi umat dengan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar Haikal.
Baca juga: Kemenag: Sertifikasi halal beri dampak positif bagi perekonomian
Baca juga: Kemenag: Sertifikat halal dorong kepercayaan konsumen dan daya saing
Baca juga: BPJPH catat 9,8 juta produk telah bersertifikat halal dalam setahun
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































