Mendes akan pimpin musdesus serentak untuk percepat pembiayaan Kopdes

2 weeks ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bakal memimpin langsung musyawarah desa khusus (musdesus) secara serentak dalam waktu dekat guna mempercepat pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Setelah rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin, Yandri mengatakan musdesus serentak itu dilakukan untuk mempercepat proses persetujuan proposal bisnis Koperasi Desa Merah Putih yang akan diajukan ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai mekanisme pinjaman untuk pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, setiap proposal usaha koperasi wajib memperoleh persetujuan dari bupati atau wali kota, serta harus melalui proses musyawarah desa terlebih dahulu.

“Dalam 1-2 hari ini saya akan membuka secara langsung musyawarah desa khusus secara serentak, sehingga itu bisa mempercepat persetujuan proposal antara pengurus Kooperasi Desa Merah Putih dan kepala desa untuk diajukan ke bank Himbara,” ujar Yandri.

Yandri menyebut sekitar 1.000 koperasi telah menyiapkan proposal untuk diajukan ke bank-bank Himbara guna memperoleh pembiayaan. Musdesus serentak akan menjadi forum penting bagi pengurus koperasi dan kepala desa untuk menyepakati rencana usaha secara kolektif sebelum masuk tahap pengajuan.

Setelah terbentuknya 80 ribu lebih koperasi secara kelembagaan, program Kopdes Merah Putih kini mulai memasuki fase operasional.

Sejak pekan lalu, bank-bank Himbara telah memulai sosialisasi terkait mekanisme pencairan pinjaman dan penyusunan proposal bisnis koperasi.

Pemerintah menargetkan 16 ribu hingga 20 ribu unit koperasi mendapatkan pembiayaan dari bank Himbara, menurut Yandri, sehingga dapat beroperasi mulai Oktober 2025.

Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar, yang dapat digunakan untuk modal kerja serta investasi pembangunan infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan pengadaan truk operasional.

Untuk mempercepat proses pencairan dana, pemerintah sedang menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Revisi ini bertujuan mempermudah proses pengajuan pinjaman, termasuk penghapusan kewajiban mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota serta musyawarah desa dalam setiap proposal bisnis koperasi.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |