Mendag: Semua "food tray" perlu SNI demi keamanan konsumen

3 weeks ago 14
Kita perlu food tray banyak karena produksi di dalam negeri itu sekitar 15 juta, sementara kebutuhan kita 80 juta

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan setiap produk food tray atau nampan makan baik dalam dan luar negeri untuk memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons kasus dugaan food tray pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung lemak babi.

"Kita mengusulkan, sudah kita rapat dengan kementerian/lembaga lain, kita mengusulkan supaya food tray itu pakai SNI. Jadi kalau misalnya diragukan, kan sudah pakai SNI," ujar Budi ditemui di Jakarta, Kamis.

Budi menekankan bahwa masuknya food tray impor yang diduga memiliki kandungan babi, tidak memiliki hubungan dengan kebijakan deregulasi yang telah diputuskan oleh pemerintah.

Menurut dia, dugaan food tray yang mengandung lemak babi perlu dilakukan uji laboratorium lebih lanjut, dan apabila terbukti suplier bisa menggantinya dengan suplier lain. Oleh karena itu, ia mengatakan seluruh produk food tray perlu memiliki SNI.

"Sekarang kan kita belum tahu, belum terbukti ya mengandung babi. Itu nggak ada hubungannya dengan Permendag. Ya, makanya kalau misalnya nanti sudah terbukti ya, cari suplier-nya yang nggak ini dong (mengandung babi)," kata Budi.

Lebih lanjut, dibukanya keran impor terhadap produk food tray bertujuan untuk memenuhi kebutuhan program MBG. Ia menyebut produk food tray dalam negeri tetap bisa bersaing dengan barang impor.

"Food tray itu dari dulu boleh impor, kalau dulu harus pakai pertek (pertimbangan teknis), pakai rekomendasi, setelah deregulasi nggak. Kita perlu food tray banyak karena produksi di dalam negeri itu sekitar 15 juta, sementara kebutuhan kita 80 juta, berarti sisanya kekurangannya kan impor," jelas Budi.

Pemerintah telah melakukan deregulasi terkait kebijakan impor, dengan memberikan relaksasi terhadap 10 komoditas yakni produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, lalu ada sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan roda tiga.

Sementara itu, sebelumnya Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang wadah bersekat (food Tray) dari baja tahan karat untuk makanan guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: IPNU dorong penggunaan produk lokal-halal untuk food tray MBG

Baca juga: GINSI nilai perlu bijak sikapi pembukaan kran impor "food tray"

Baca juga: Mendag sebut pelonggaran impor "food tray" untuk kebutuhan MBG

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |