Mekari sarankan perusahaan pakai aplikasi teknologi dukung PPh 21 DTP

1 week ago 8

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan software Mekari mendorong badan usaha di Indonesia menggunakan sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia untuk mendukung implementasi peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2025.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025, PPh Pasal 21 DTP ditujukan kepada pekerja di sektor padat karya yang berlaku selama Januari - Desember 2025. Hal itu diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya peraturan baru itu, perusahaan mendapatkan kelonggaran beban operasional.

Di sisi lain, kebijakan itu membawa tantangan baru bagi pelaku usaha karena perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Mekari sarankan UMKM manfaatkan teknologi pembayaran valuta asing

"Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Stevens Jethefer dalam siaran pers, Sabtu.

Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa sistem penggajian dan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni menyesuaikan sistem payroll yang telah terotomatisasi dengan mekanisme pajak sebelumnya.

"Pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Stevens.

Aturan baru PPh 21 DTP juga mengharuskan pelaku bisnis memahami kriteria eligibilitas bagi pegawai tetap dan non-tetap, serta mekanisme pembayaran dan pelaporannya.

Baca juga: Tiga soft skill untuk pekerja agar bernilai di mata perusahaan

Untuk itu, Stevens menyoroti beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku usaha terkait PPh 21 DTP:

1. Penyelarasan sistem administrasi perhitungan pajak

Perusahaan perlu segera menyesuaikan sistem payroll untuk mengakomodasi kebijakan ini sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual.

2. Pemenuhan syarat dan kepatuhan pajak

Pengusaha wajib memastikan bahwa sistem kepegawaian saat ini telah diperbarui sesuai dengan regulasi terbaru, dan memastikan karyawan yang menerima insentif telah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Riset: Perusahaan Indonesia alami peningkatan efektivitas berkat cloud

3. Pelaporan realisasi insentif

Pelaporan berkala kepada DJP menjadi kewajiban baru yang harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, sehingga perusahaan membutuhkan sistem pendukung yang mumpuni.

4. Efisiensi dan penghematan waktu

Dengan kondisi ekonomi yang menuntut profitabilitas di semua lini bisnis, kemudahan pengelolaan proses bisnis perlu dipastikan untuk menghemat waktu dan fokus pada pengembangan bisnis.

Menurut Erna Tjatur, Compensation & Benefit Manager PT Victoria Care Indonesia, dukungan Software as a Service (SaaS) HR yang fleksibel dan mendukung proses penggajian sesuai dengan kebijakan terbaru sangat membantu bisnis dan mengoptimalkan pertumbuhan usaha.

Software dari Mekari Talenta membantu pelaku usaha dapat lebih mudah menjalankan kewajibannya sekaligus memberikan manfaat optimal kepada karyawan.

“Selain membantu proses administrasi HR kami, sistem Mekari Talenta secara agile beradaptasi dengan regulasi (kebijakan) pemerintah yang terbaru. Sehingga kami tidak perlu khawatir lagi dalam memastikan compliance, dan efisiensi proses bisnis,” kata Erna Tjatur.

Baca juga: Mekari Conference 2024 akan bahas inovasi teknologi di sektor bisnis

Baca juga: Aplikasi penggajian bantu transparansi dan akurasi penghitungan gaji

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |