Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza dalam kasus dugaan penerimaan suap dari kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya dalam kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain hukuman badan, Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Semarang, Senin, juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima hadiah yang totalnya mencapai Rp55,4 miliar.
Baca juga: Pejabat Kemenhub ditugasi kumpulkan uang untuk pemenangan Pilpres 2019
Baca juga: Bukti kasus suap DJKA dikembalikan ke jaksa untuk perkara auditor BPK
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebesar Rp3,8 miliar di antaranya merupakan hadiah dalam bentuk barang seperti rumah, mobil, serta emas batangan.
Terdakwa Yofi Okatriza merupakan PPK yang mengurusi 26 paket pekerjaan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Terdakwa terbukti mengatur pemenang lelang di berbagai paket pekerjaan tersebut dengan cara memberikan bocoran tentang harga perkiraan sendiri.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Atas hadiah sebanyak itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,3 miliar setelah dikurangi sejumlah harta benda yang telah disita oleh penyidik KPK.
Atas putusan tersebut, terdakwa Yofi Okatriza langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025