Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019—2020 Sahata Lumbantobing divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terkait dengan perkara korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras pada tahun 2016—2020.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Sahata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus itu.
"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sahata sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sahata juga dikenai hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp525,42 juta subsider 1 tahun penjara.
Akan tetapi, karena Sahata sudah menitipkan uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang pengganti sebesar Rp525,42 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan tersebut sehingga Sahata tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: Mantan Direktur PT Jasindo dituntut 4,5 tahun penjara di kasus korupsi
Baca juga: Mantan Direktur PT Jasindo didakwa rugikan negara Rp38,21 miliar
Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya Toras Sotarduga, yang mendengarkan pembacaan vonis bersama Sahata.
Toras dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar pasal yang sama dengan Sahata.
Kendati demikian, Toras dijatuhkan hukuman penjara yang lebih ringan, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan. Namun, pidana denda yang dikenakan kepada Toras jumlahnya sama dengan Sahata, yaitu Rp150 juta, dengan subsider yang sama selama 4 bulan kurungan.
Hakim Ketua menuturkan bahwa Toras juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar subsider 1 tahun penjara.
Namun, karena Toras sudah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK, uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan tersebut sehingga Toras tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Sebelum menjatuhkan pidana kepada Sahata maupun Toras, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan meliputi kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan, yakni keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui semua perbuatannya secara terbuka dan berjanji tidak mengulanginya lagi perbuatan tersebut, telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara yang dibebankan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Khusus Sahata, dipertimbangkan pula hal meringankan berupa kontribusinya yang cukup lama mengabdi di PT Jasindo. Sementara itu, khusus Toras, dipertimbangkan pula hal meringankan karena bersangkutan sedang dalam keadaan sakit-sakitan dan sering mengajukan permohonan untuk berobat.
Baca juga: KPK tahan dua tersangka korupsi di PT Jasindo
Baca juga: KPK sidik dua perkara korupsi di PT Jasindo
"Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi para terdakwa dan masyarakat," tutur Hakim Ketua.
Dalam kasus tersebut, Sahata terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Toras sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp38,21 miliar.
Disebutkan bahwa korupsi dilakukan dengan merekayasa kegiatan keagenan PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) dan menerima pembayaran komisi agen dari PT Jasindo meskipun PT MBS tidak terdaftar dalam daftar perusahaan asuransi yang resmi.
Dengan demikian, perbuatan korupsi itu telah memperkaya Sahata sebesar Rp525,42 juta, Toras Rp7,66 miliar, Kepala Kantor PT Jasindo Cabang S. Parman Jakarta periode 2017—2019 Ari Prabowo Rp23,55 miliar, dan Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Pemuda Jakarta periode 2018—2020 Mochamad Fauzi Ridwan Rp1,95 miliar.
Selain itu, memperkaya Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Makassar periode 2018—2019 Yoki Tri Yuni Rp1,75 miliar, Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Semarang periode 2018—2021 Umam Tauvik Rp1,43 miliar, serta pihak PT Bank BNI (Persero) sebesar Rp1,34 miliar.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025