Mahfud MD kemukakan lima alternatif pascaputusan MK soal pemilu

1 month ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengemukakan lima alternatif setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal.

Opsi pertama yang diutarakan Mahfud, yaitu memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2024 tanpa menggelar pemilihan ulang, tetapi hanya dengan undang-undang.

“Apa boleh, Pak? Boleh karena ketentuan-ketentuan mengenai pemilu, perpanjangannya, penundaannya, dan sebagainya itu diatur dengan undang-undang,” kata mantan Ketua MK itu dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis.

Untuk menjalankan alternatif itu, Mahfud mengatakan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang perlu merevisi peraturan perundang-undangan guna mengakomodasi transisi perpanjangan masa jabatan DPRD dan kepala daerah.

Opsi kedua, sambung dia, kepala daerah diangkat menjadi penjabat, sementara anggota DPRD dipilih melalui pemilu sela. Ia menjelaskan pemilu sela merupakan pemilihan di luar jadwal resmi.

“Apa itu? Ya pemilu sela dua tahun atau dua setengah tahun. Sekarang ada pemilu, tapi masa jabatannya berlaku sampai 2031. Sudah itu ada pemilu lagi serentak dengan kepala daerahnya,” kata Mahfud.

Opsi ketiga, masa jabatan kepala daerah diperpanjang dengan penjabat, sementara anggota DPRD diperpanjangn dengan undang-undang tanpa pemilu sela.

Adapun opsi keempat, yaitu melaksanakan pemilu sela untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah sekaligus untuk periode peralihan.

Terakhir, opsi kelima, kembali kepada mekanisme pilkada digelar melalui DPRD. Kendati menyebut hal ini dimungkinkan, Mahfud tidak menganjurkan pembentuk undang-undang memilih opsi ini karena terlalu ekstrem.

“Itu akan mundur. Saya tidak merekomendasikan, cuma itu bisa menjadi alternatif yang boleh. Saya lebih suka pemilu seperti sekarang, sama-sama langsung, tetapi jadwalnya menjadi problem,” ujarnya.

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan keserentakan pemilu yang konstitusional ialah pemilu daerah digelar sejak dua atau dua setengah tahun pemilu nasional rampung.

Pemilu daerah antara lain pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah, sementara pemilu nasional terdiri atas pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.

Adapun titik rampungnya pemilu nasional, menurut MK, yaitu ketika anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden terpilih dilantik.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur rumusan masa transisi masa jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilihan 2024 karena mengingat putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2029.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |