Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) mengusulkan agar hukum acara keberatan terhadap perampasan barang bukti yang diajukan pihak ketiga perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi mengatakan bahwa saat ini terdapat undang-undang khusus yang memberikan hak kepada pihak ketiga selaku pemilik barang untuk mengajukan keberatannya, salah satunya di dalam peraturan undang-undangan tentang narkotika dan korupsi.
"Pihak ketiga atas penyitaan atau perampasan barang bukti dalam perkara pidana perlu dimuat secara khusus dalam rancangan KUHAP," kata Prim saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Selain itu, praktik pengajuan keberatan dari pihak ketiga juga terjadi dalam perkara di luar narkotika dan korupsi melalui mekanisme gugatan perdata. Dalam hal tersebut, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga.
"Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam tindak pidana korupsi," kata dia.
Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa UU KUHAP perlu direvisi karena sudah ada UU KUHP baru yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Menurut dia, UU KUHP itu mengandung nilai-nilai baru agar hukum mengedepankan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif, sedangkan hukum acara yang ada saat ini belum menunjang untuk melaksanakan KUHP tersebut.
"KUHP-nya baru, mau enggak mau kita memang perlu KUHAP yang baru. Sekaligus juga karena banyak sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah KUHAP," kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR RI di antaranya juga menerima aspirasi mengenai penyitaan barang bukti.
Menurut dia, mekanisme penyitaan barang bukti perlu diatur agar lebih ideal.
"Nah, inilah kesempatan bagi kita untuk memperbaikinya. Maka dari itu, saya mohon masukan," katanya.
Baca juga: KY usul RUU KUHAP sinkronkan aturan penyadapan di luar untuk pidana
Baca juga: Lemkapi ungkap dampak yang bisa timbul dari revisi UU Kejaksaan-KUHAP
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025