LPSK dorong adanya "justice collaborator" di kasus Prada Lucky

2 months ago 23

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong adanya saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk mengungkap kebenaran di kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

“Kita juga berharap ada justice collaborator atau saksi pelaku dari 20 orang tersebut yang mau membuka suara terkait dengan kasus ini,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di kantornya, Jakarta, Kamis.

Menurut Susi, pihaknya sudah merencanakan bertemu dengan 20 terduga pelaku dalam kasus tersebut. Namun, saat melakukan investigasi lapangan pada 13–16 Agustus 2025, para pelaku belum bisa ditemui.

“Memang kemarin masih maraton pemeriksaan-pemeriksaan kepada tersangka, jadi kami ya menghormati proses hukum yang ada … tapi melalui ini, LPSK mendorong kalau ada saksi pelaku untuk membuka kasus ini dengan lebih nyata,” ujarnya.

Di sisi lain, Susi mengatakan LPSK telah memberikan perlindungan kepada ibunda Prada Lucky. Walaupun belum ada keputusan rapat pimpinan, LPSK tetap memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan karena mempertimbangkan aspek kedaruratan.

“Kita dampingi untuk pemeriksaan saksinya dan kita juga berikan bantuan psikologis,” jelas dia.

Berdasarkan standar, imbuh Susi, LPSK dapat memberikan perlindungan selama enam bulan ke depan bagi pemohon yang dikabulkan permohonannya. Masa perlindungan itu dapat diperpanjang maupun dihentikan sesuai dengan kebutuhan pemohon.

“Misalnya masih ada ancaman atau masih ada proses hukumnya, masih terus, tapi kalau sudah tidak ada, ya, selesai. Misalnya, ada proses penyembuhan pemulihan soal medisnya, soal psikologisnya, itu juga kita evaluasi per enam bulan tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Susi menyebut pihak keluarga Prada Lucky belum mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi.

“Kalau bicara soal restitusi nanti dulu yang penting yang bersangkutan, ibu korban, bisa kuat menghadapi proses hukum ini,” ujarnya.

Prada Lucky yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia pada Rabu (6/8) di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo, setelah mendapatkan perawatan intensif.

Penyebab kematian diduga kuat akibat dianiaya oleh sejumlah oknum seniornya. Penyidik Polisi Militer Kodam Udayana telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |