LPSK ajak masyarakat berani lapor dugaan penyalahgunaan Dana Desa

4 weeks ago 10
Kami percaya bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya soal keberanian individu, melainkan juga soal sistem pengaduan dan pelindungan yang mendukung keberanian tersebut

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak masyarakat desa untuk berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ataupun penyalahgunaan Dana Desa.

“Kami ketuk keberanian untuk melaporkan tindak pidana korupsi. Sering dibayangkan risiko ancaman, tekanan, hingga intimidasi, bahkan dihilangkan jabatan, dipindahtugaskan. Nah dalam konteks inilah LPSK hadir untuk memastikan bahwa mereka yang memilih berani berdiri di sisi kebenaran tentu berhak mendapatkan pelindungan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK Sriyana di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dia sampaikan dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara LPSK dan Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), ​​​yang antara lain mengatur mengenai perlindungan terhadap pelapor penyalahgunaan Dana Desa.

Baca juga: Kemendes gandeng LPSK jamin perlindungan pelapor terkait Dana Desa

Penandatanganan perjanjian kerja sama merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani oleh Menteri Desa PDT Yandri Susanto dan Ketua LPSK Achmadi pada 23 Juli 2025 lalu.

Lebih lanjut Sriyana menyampaikan LPSK memiliki mandat yang diatur oleh undang-undang untuk melindungi pelapor, saksi, korban, hingga justice collaborator yang berkontribusi dalam penegakan hukum.

“Kami sudah banyak menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan pelapor maupun justice collaborator. Bahkan saat ini peran ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang perlakuan khusus bagi justice collaborator,” kata dia.

Baca juga: Pemerintah siapkan anggaran Dana Desa Rp60 T dan KDMP Rp83 T pada 2026

Kerja sama LPSK dengan Kemendes PDT, lanjutnya, diharapkan mampu memperkuat sistem pengungkapan pelanggaran (whistle blowing) di lingkungan desa, termasuk penyediaan sarana pendukung, peningkatan kapasitas SDM, hingga pertukaran data dan informasi.

“Kami percaya bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya soal keberanian individu, melainkan juga soal sistem pengaduan dan pelindungan yang mendukung keberanian tersebut,” kata Sriyana.

Melalui kolaborasi ini, lanjut dia, masyarakat desa diimbau semakin berani bersuara demi tata kelola dana desa yang bersih dari praktik penyalahgunaan, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Kemendes siapkan pendamping desa untuk dampingi Kopdes Merah Putih

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |