Lima terdakwa kasus kredit fiktif bank rugikan negara Rp19,38 miliar

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada BRI Unit Kebon Baru tahun 2022–2023 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp19,38 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menyatakan kerugian negara dilakukan dengan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara bersama-sama.

"Kelimanya telah menyalahgunakan penyaluran KUPRA BRI Unit Kebon Baru tahun 2022 sebanyak 436 debitur," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI Unit Kebon Baru periode 2022-2023 Dede Kurniansyah, Marketing Mikro BRI Unit Kebon Baru perioe 2022-2024 Baba Neru, Mantri BRI Unit Kebon Baru periode 2018-2024 Parlindungan Pasaribu, Junior Associate Mantri BRI Unit Kebon Baru periode 2021-2024 Nur Maidah Perunisyah, dan wiraswasta Endang Winarti.

JPU menjelaskan sebanyak 436 debitur KUPRA itu tidak pernah menerima pencairan kredit sebesar plafon pinjaman yang dicairkan BRI Unit Kebon Baru dikarenakan para debitur tidak mengetahui bahwa identitasnya dipergunakan sebagai pemohon kredit, melainkan sebagai penerima bantuan dana UMKM dari pemerintah.

Selain itu, terdapat pula sebagian debitur yang data dirinya sengaja dipinjam Endang untuk keperluan usaha Endang yang menjanjikan akan dilunasi selama satu tahun.

Adapun dana pencairan KUPRA dari para debitur digunakan untuk kepentingan pribadi Dede dan Endang, yaitu pembayaran utang di Bank BRI unit lain, keperluan modal usaha, pemberian kompensasi kepada debitur, serta digunakan untuk pembayaran angsuran kredit para debitur yang sebelumnya sudah dicairkan oleh Endang.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU membeberkan Dede memiliki kewenangan memberikan putusan dengan limit kredit sampai dengan Rp75 juta dengan jabatannya. Pada sekitar Oktober 2022 sampai Desember 2023, Dede meminta Endang (calo) untuk mengumpulkan berbagai data.

Data dimaksud meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan foto calon debitur di lokasi usaha milik orang-orang yang nantinya akan diajukan sebagai pihak yang mengajukan KUPRA, di mana orang tersebut akan diberi uang kompensasi sebesar Rp2 juta dan dana KUPRA akan digunakan oleh Dede dan Endang.

Kemudian, Endang meminta Retno alias Beno, Rojan alias Ojan, dan lainnya untuk mencari data-data tersebut, yang lalu dikumpulkan oleh saksi Endang dan diserahkan kepada Dede.

Selanjutnya, Dede bersama-sama dengan Parlindungan, Nur Maidah, dan Baba, memproses permohonan kredit dari data-data berupa KTP, KK, dan foto calon debitur di lokasi usaha, yang diberikan oleh Endang sebelumnya dengan menyebutkan nominal pinjaman masing-masing calon debitur yang harus diajukan oleh para mantri tersebut.

Dede juga diduga menyuruh para mantri untuk segera mengusahakan pada hari yang sama tanpa harus melakukan pemeriksaan langsung (on the spot) tempat tinggal dan tempat usaha para debitur.

JPU mengungkapkan Parlindungan, Nur Maidah, dan Baba mengetahui dan menyadari proses penyaluran kredit tersebut melanggar aturan di BRI Unit Kebon Baru, akan tetapi ketiganya tetap melakukan proses prakarsa kredit yang tidak sesuai dengan aturan BRI..

Setelah seluruh data dimasukkan para mantri, hasil prakarsa dikirim ke Dede selaku pemutus kredit BRI Unit Kebon Baru untuk diverifikasi.

Apabila telah diterima, akan muncul otomatis di sistem BRISpot terkait hasil penilaian BI Checking dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Formulir Permohonan Pinjaman, Formulir Analisis dan Evaluasi, Surat Dokumentasi Survei Nasabah, Formulir Rekomendasi Pinjaman, serta Formulir Putusan dan Pencairan Pinjaman

"Berkas tersebut selanjutnya diteruskan ke customer service untuk dilakukan akad kredit dengan debitur," tutur JPU.

Setelah cair, uang dari KUPRA ditarik oleh Endang dan diserahkan ke Dede untuk kepentingan pribadi meliputi 100 pencairan dana nasabah digunakan untuk membayar utang Endang kepada Dede, 20 pencairan dana nasabah digunakan oleh Dede, serta 20 pencairan dana nasabah digunakan oleh Endang untuk modal dagang.

Kemudian, sebanyak empat pencairan dana nasabah lebih kurang Rp115 juta digunakan mantan Lurah Cisurupan Garut Susi, lima pencairan dana nasabah oleh Hendra Pratomo dari Pusat Pendidikan Pembekalan Angkutan (Pusdikbekang), dua pencairan dana nasabah oleh lyut alias Yudi, 40 Pencairan dana nasabah pada Desember 2023 dikelola Dede, serta sisa pencairan dana nasabah digunakan Endang untuk membayar bunga dan angsuran pencairan-pencairan sebelumnya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |