Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta untuk memperkuat tata kelola informasi guna memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat pada institusi itu.
“Kami meminta Dinas KPKP dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara berkelanjutan, tidak hanya untuk memenuhi indikator penilaian, tetapi juga untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat saat kunjungan ke Dinas KPKP di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pihaknya mendorong agar para pemangku kepentingan di bidang ketahanan pangan, kelautan, pertanian menjadi basis kegiatan aktif dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi di Jakarta karena sektor ini sangat strategis dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut dia, kunjungan ini merupakan tindak lanjut penyampaian rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola layanan informasi, khususnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Baca juga: KI DKI minta tata kelola informasi publik RSUD Jagakarsa ditingkatkan
Dalam hal layanan informasi publik, dirinya menegaskan, badan publik tidak perlu khawatir menghadapi permohonan informasi sepanjang seluruh prosedur dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Undang-undang ini bukan untuk menakut-nakuti, justru untuk melindungi badan publik. Sepanjang dilayani sesuai mekanisme, kami di KI akan menguatkan badan publik,” kata dia.
Ia mengingatkan agar PPID tidak melonggarkan persyaratan administrasi sejak awal, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Menurutnya, tidak semua permohonan informasi dilandasi itikad baik. Jika kedudukan hukum belum lengkap, tetap dijawab dan dilayani tapi diminta melengkapi sesuai ketentuan.
“Jangan dilonggarkan di awal karena itu bisa berdampak pada proses berikutnya,” kata dia.
Baca juga: KI DKI minta Kelurahan Gelora tingkatkan tata kelola informasi
Ia juga menjelaskan bahwa sengketa informasi memiliki tahapan yang jelas, mulai dari permohonan, keberatan, hingga penyelesaian di Komisi Informasi dan berkekuatan hukum tetap sebelum dapat berimplikasi pidana.
“Karena itu, badan publik diminta memastikan setiap proses terdokumentasi dengan baik,” kata dia.
Ia juga mendorong agar Dinas KPKP melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sebagai bentuk penguatan layanan informasi yang lebih sistematis dan terukur.
Sementara itu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjalankan amanat keterbukaan informasi meski dengan keterbatasan anggaran dan belum memiliki unit khusus pengelola layanan informasi.
Menurutnya, penyampaian informasi program dan kegiatan strategis tetap dilakukan secara aktif melalui kanal media sosial resmi dinas yang memiliki jumlah pengikut cukup signifikan.
Baca juga: KI DKI sebut sengketa barang dan jasa paling banyak diterima
“Kami berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi E-Monev 2025 dan memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan KPKP,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































