Padang (ANTARA) - Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang, Sumatera Barat (Sumbar), segera mengajukan proposal anggaran untuk pembangunan plang perlintasan sebidang kepada Kementerian Perhubungan demi mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Kepala BTP Kelas II Padang segera mengajukan anggaran kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk pembangunan plang perlintasan sebidang," kata Andre Rosiade di Kota Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha dan BUMN itu saat mendatangi langsung lokasi kejadian kecelakaan maut sebuah minibus dengan kereta api Bandara Internasional Minangkabau pada Kamis (21/8), pukul 11.30 WIB, yang menewaskan dua orang penumpang mobil.
Legislator asal Sumbar, tersebut mengatakan pengajuan anggaran ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan berulang terutama di perlintasan sebidang yang sangat rawan.
Apabila nantinya proposal pengajuan anggaran sudah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan, ia mengatakan akan berkomunikasi dengan Menteri perhubungan agar hal tersebut disetujui demi keselamatan masyarakat.
"Kalau anggarannya kurang, saya akan berkoordinasi dan melaporkannya kepada Menteri Sekretaris Negara agar anggarannya disiapkan," ujar dia.
Kemudian, untuk solusi jangka pendek, ia mengatakan BTP Kelas II Padang akan menyiagakan sejumlah personel terutama di perlintasan sebidang yang masih belum memiliki plang. Langkah ini diharapkan bisa mencegah terjadinya kecelakaan antara kereta api dengan mobil atau sepeda motor.
Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI Persero Dadan Rudiansyah mengatakan segera mengevaluasi semua konstruksi perlintasan sebidang yang ada di Provinsi Sumatera Barat sebagai langkah antisipasi.
Dalam kunjungan ke Padang, Dadan membenarkan perlintasan sebidang tempat kecelakaan minibus dengan kereta api tersebut tidak sesuai dengan standar sebab terdapat turunan dan tanjakan saat kendaraan melintas.
"Seharusnya, pengemudi yang melintasi perlintasan sebidang kereta api tidak boleh dalam posisi yang menanjak atau menurun," katanya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.