Layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek pada Jumat

3 weeks ago 12

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

Berdasarkan informasi dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro berikut 14 wilayah tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan kantor Wali Kota Jaksel pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00–12.00 WIB

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Halaman GTwon Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Mitra 10 Jatimakmur pukul 09.00-11.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu 08.00-11.00 WIB

14. Cinere di halaman kantor Samsat pukul 08.00-11.00 WIB

Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling

Di Samsat Keliling, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah layanan, seperti pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas.

Sejumlah dokumen yang perlu dibawa saat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain dokumen, syarat lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari satu tahun.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Dokumen untuk bayar pajak kendaraan di Samsat Keliling di Jadetabek

Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |