Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Resor Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Labuan Bajo melepasliarkan ribuan ekor burung dilindungi ke habitatnya di Hutan Nggorang Bowosie, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Burung jenis pleci (zosterops) dan burung anis (zoothera) ini hendak diselundupkan menggunakan kapal laut ke Surabaya, namun digagalkan Lanal Labuan Bajo," kata Kepala Kantor Resor KSDA Labuan Bajo Sahudin di Labuan Bajo, Selasa.
Ia menambahkan setelah menerima ribuan ekor dari Lanal Labuan Bajo pada Selasa siang, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat guna menentukan lokasi pelepasliaran satwa tersebut.
"Kami sudah tanyakan kepada KPH Manggarai Barat burung ini penyebaran di mana saja dan ternyata sering ditemukan di sini," katanya.
Baca juga: BKSDA Sultra lepaskan satwa langka asal Wakatobi
Pelepasliaran satwa itu juga dihadiri pihak KPH Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende.
"Kami berharap burung ini kembali ke habitatnya dengan baik karena satwa liar itu sebaiknya di alam liar, karena sebaik apapun kita pelihara di rumah tetap mereka terkurung," katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi Lanal Labuan Bajo yang telah menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung dilindungi tersebut.
Sebelumnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung dilindungi jenis Pleci (Zosterops) yang hendak diselundupkan ke Surabaya melalui Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Satwa ini ditemukan di salah satu ruang muat KM DLU VII yang direncanakan berlayar menuju Surabaya," kata Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra di Labuan Bajo, Selasa.
Baca juga: Pelepasan burung Jalak Putih puncak Hari Bhakti Rimbawan
Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers penggagalan penyelundupan ribuan burung dilindungi tanpa dokumen di Labuan Bajo.
Danlanal Labuan Bajo juga menjelaskan dalam pengungkapan penyelundupan satwa pada Sabtu (16/8) lalu itu terdapat juga satu jenis burung lainnya yakni Burung Anis (Zoothera).
"Saat diamankan ribuan burung ini berada dalam 20 kotak kayu dan ditutupi terpal," ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, lanjut dia, menunjukkan pengiriman satwa ini tidak dilengkapi dokumen resmi karantina dari Balai Karantina Pertanian maupun izin perpindahan satwa dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terkait pelaku pengiriman saat ini sedang dilakukan pendalaman dan koordinasi lintas instansi untuk proses hukum yang berlaku dan burung ini saat kami diambil tidak ada pemiliknya, kita tanya ke pihak kapal pun tidak tahu siapa pemiliknya," katanya.
Baca juga: Para lansia lepas ribuan burung di Yogyakarta
Pewarta: Gecio Viana
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.