KPU Pasaman butuh Rp14 miliar laksanakan pemungutan suara ulang

3 hours ago 2

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan Rp14 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.

"Kita langsung gerak cepat karena semua tahapan hanya selama 60 hari diberikan MK, Kami telah menyiapkan perencanaan biaya yang mencapai Rp14 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq di Lubuk Sikaping, Selasa

Baca juga: KPU lakukan sejumlah langkah usai MK diskualifikasi cawabup Pasaman.​​​​​​

Taufiq menyampaikan biaya tersebut bakal digunakan untuk kebutuhan honorarium panitia adhoc hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Yang banyak itu untuk honor badan adhoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara), hingga KPPS. Kemudian anggaran logistik dan lainnya," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu bahwa anggaran Pilkada didanai dari hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah.

"Maka tentu kami akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal pemenuhan anggaran usai putusan MK," katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI untuk teknis selanjutnya.

"Kami sudah susun. Kemudian juga terkait dana hibah tinggal mengkomunikasikan dengan pemerintahan daerah," katanya.

Pihaknya mencatat angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 66,5 persen. Angka partisipasi pemilih ini meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020.

"Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Pasaman tahun 2024 sebanyak 218.980 pemilih. Namun yang menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan ke bilik suara sebanyak 146.139 pemilih atau 66,5 persen," katanya.

MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Baca juga: MK diskualifikasi cawabup Pasaman sebab tak jujur soal status eks napi

Baca juga: Pakar: Putusan MK anulir Cawabup Pasaman cerminkan keadilan pemilu

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |