KPPPA koordinasi daerah pantau penganiayaan berujung pembunuhan anak

4 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap untuk memantau penanganan kasus penganiayaan berujung pembunuhan anak di Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap terkait perkembangan proses hukumnya. Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap pelaku ibu kandung melihat latar belakang dan kronologi yang telah terjadi terhadap korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.

Arifah Fauzi menegaskan kasus ini menjadi gambaran nyata dari lemahnya sistem perlindungan anak bahkan di lingkungan terkecil.

Oleh karena itu, diperlukan intervensi secara holistik, pendekatan keluarga, dan edukasi positif terhadap para orang tua terkait pola pengasuhan untuk mencegah pengabaian hingga penganiayaan terhadap anak.

"Negara, masyarakat, dan lingkungan juga harus turut aktif dalam meningkatkan pengawasan lingkungan, mendeteksi, dan melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08-111-129-129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Pelaku merupakan ibu kandung korban dan kekasihnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pemberatan hukum pidana, yaitu Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar dan ditambah sepertiga karena salah satu tersangka merupakan orang tua korban sesuai Pasal 80 Ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 338 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Apabila pembunuhan tersebut terbukti telah direncanakan oleh kedua tersangka, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan diancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Kasus penganiayaan anak di Cilacap alarm rapuhnya perlindungan anak

Baca juga: Karnaval Kemerdekaan, KPPPA ajak masyarakat peduli perempuan dan anak

Baca juga: Hingga awal Juli 2025 ada 14 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |