KPK usut penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka di Sumut

2 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengusutan dilakukan saat memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (10/7), yakni Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad.

“Saksi didalami terkait proses penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka KIR dan RAY,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Tersangka KIR dan RAY yang dimaksud Budi adalah Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Baca juga: Ketua KPK: Tak tutup kemungkinan panggil Bobby apabila ada indikasi

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Baca juga: KPK usut aliran uang pembangunan jalan di Sumut saat periksa ASN

Baca juga: KPK: Pengusutan legalitas senjata Topan Ginting masih dilakukan polisi

Baca juga: KPK sita catatan keuangan dari penggeledahan rumah Dirut PT DNG

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |