KPK putuskan banding atau tidak atas vonis bebas Hasto pada Jumat

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8) akan memutuskan langkah untuk banding atau tidak atas vonis bebas perkara dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Ya kita tunggu sampai besok (1/8) karena batas waktunya kan sampai besok terakhir,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Setyo mengatakan bahwa keputusan banding atau tidaknya lembaga antirasuah itu untuk vonis tersebut akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (1/8).

“Besok pasti ada keputusan dan akan di-update (diberi tahu, red.) paling tidak oleh Budi, Jubir KPK. Nanti silakan ditanyakan,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK sedang membahas keputusan sementara untuk banding atau tidak di tingkat direktorat dan kedeputian.

Setelah itu, kata dia, keputusan sementara akan dilaporkan atau diajukan ke pimpinan KPK untuk dikaji.

“Nah sampai dengan hari ini kami belum menerima laporannya. Itu saya sudah cek. Masih ada waktu sampai dengan Jumat, sampai dengan besok,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga: KPK masih cari Harun Masiku di saat Hasto telah divonis hakim

Baca juga: Hasto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |