KPK periksa tersangka kasus SKIPI KKP Aris Rustandi

3 months ago 9

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aris Rustandi (ARS).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ARS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Aris Rustandi diperiksa dengan status saksi, dan berdasarkan kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2012 dan 2016 pada Satuan Kerja Direktorat Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (24/6), memanggil mantan Direktur Kapal Pengawas KKP Yorfatrik Nazda yang saat ini sudah pensiun untuk menjadi saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 21 Mei 2019 mengumumkan menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP tahun anggaran 2012—2016.

Dua orang tersangka tersebut, yaitu PPK Aris Rustandi dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.

Sementara untuk konstruksi perkaranya, mulanya Menteri KKP pada Oktober 2012, Sharif Cicip Sutarjo menetapkan PT DRU sebagai pemenang tender pembangunan kapal SKIPI dengan nilai penawaran Rp558.531.475.423 atau saat itu setara 58.307.789 dolar Amerika Serikat.

Beberapa tahap kemudian, Aris Rustandi membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai 58.307.788 dolar AS atau setara Rp744.089.959.059. Padahal, diduga biaya pembangunan empat unit kapal SKIPI hanya Rp446.267.570.055.

Adapun pembangunan empat kapal SKIPI yang kemudian diberi nama ORCA 01 sampai dengan 04 telah selesai 100 persen pada April 2016.

Namun, empat kapal SKIPI tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan. Misalnya kecepatannya yang tidak mencapai syarat ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 sentimeter, penambahan volume pelat baja dan aluminium, dan kekurangan perlengkapan kapal lain.

Estimasi kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi SKIPI di KKP tersebut sebesar Rp61,54 miliar.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |