KPK panggil staf tersangka kasus proyek pembangunan jalan di Sumut

2 months ago 21

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara, yakni pada Jumat ini.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TAU, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Budi sempat mengatakan bahwa TAU merupakan staf dari tersangka KIR yang dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6) malam dan Sabtu (28/6) dini hari.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (7/7), memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Gustav Reynold Tampubolon sebagai saksi kasus tersebut.

Pada Kamis (20/7), KPK memanggil dua ASN sebagai saksi bernama Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Baca juga: KPK usut penganggaran dua proyek yang dimenangkan tersangka di Sumut

Baca juga: Ketua KPK: Tak tutup kemungkinan panggil Bobby apabila ada indikasi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |