KPK panggil Kasatpol PP Cilacap yang bantu pemerasan pada kasus THR

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Rochman (RN) dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma (FAD) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap.

Mereka sebelumnya diduga KPK membantu Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai Bupati Cilacap untuk memeras satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Pemeriksaan bertempat di Polresta Cilacap atas nama RN selaku Kepala Satpol PP Cilacap, dan FAD selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Cilacap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lainnya yang meliputi BT selaku Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Cilacap, HN selaku Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Cilacap, serta PN selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.

Kemudian SW selaku Kepala Dinas Pertanian Cilacap, WAP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cilacap, IO selaku Kepala Dinas Perikanan Cilacap, SGP selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Cilacap, dan WIS selaku Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku Dinas PSDA Cilacap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Kepala Dinas PSDA Cilacap Bambang Tujiatno (BT), Kepala Dinkes KB Cilacap Hasanuddin (HN), Kepala Dinas P dan K Cilacap Paiman (PN), dan Kepala Dispertan Cilacap Sigit Widayanto (SW).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Cilacap Wahyu Ari Pramono (WAP), Kepala Dinas Perikanan Cilacap Indarto (IO), Kepala BPKAD Cilacap Sapta Giri Putra (SGP), serta Kabid Irigasi dan Air Baku Dinas PSDA Cilacap Wahyu Indra Setiawan (WIS).

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Baca juga: KPK periksa empat kadis hingga tiga saksi lain pada kasus THR Cilacap

Baca juga: KPK panggil 6 kepala dinas dan 1 kepala badan pada kasus THR Cilacap

Baca juga: KPK dalami sumber uang yang disetorkan untuk Syamsul Auliya Rachman

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |