Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sebanyak 29 orang saksi selama 7–11 Juli 2025 untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019.
Untuk Jumat ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil tiga orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama MUL (staf pemasaran pada PT Nindya Karya Persero Wilayah IV), EYA (Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan), dan SUM (pensiunan aparatur sipil negara Pemkab Lamongan)," ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas saksi tersebut adalah Mulyadi (MUL), Edy Yunan Achmadi (EYA), dan Sumariyono (SUM).
KPK merinci jumlah saksi yang diperiksa pada Senin (7/7) sebanyak lima orang, kemudian tujuh orang pada Selasa (8/7), delapan orang pada Rabu (9/7), enam orang pada Kamis (10/7), dan tiga orang pada Jumat ini. Dengan demikian, saksi kasus tersebut yang diperiksa pada pekan ini oleh KPK berjumlah 29 orang.
Baca juga: KPK panggil 8 saksi guna usut kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan
Sementara itu, saksi yang diperiksa pada Senin (7/7) adalah Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Lamongan Sigit Hari Mardani, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan Fitriasih, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Joko Andriyanto.
Kemudian Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari, dan Staf Subbag Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Pemkab Lamongan Rahman Yulianto.
Saksi yang dipanggil pada Selasa (8/7) adalah pejabat pembuat komitmen atau Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PRKPCK Lamongan Mokh. Sukiman, direktur di PT Agung Pradana Putra berinisial AA, dan Manajer Umum Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) tahun 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.
Selanjutnya Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 Muhammad Yanuar Marzuki, Kasubbag Keuangan Pemkab Lamongan Naila Maharlika, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan yang saat ini menjabat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamongan Heri Pranoto, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan Laili Indayati.
Baca juga: KPK libatkan ITB untuk hitung kerugian negara di kasus Pemkab Lamongan
Pada Rabu (9/7), KPK memanggil saksi yang di antaranya adalah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PRKPCK Lamongan Yayuk Sri Rahayu, Staf Bagian PBJ Setda Lamongan Andhi Oktavianto, Kabid Sarana Dinas Perhubungan Lamongan Yoyok Kristantono, dan Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas PRKPCK Lamongan Teguh Ali Sabudi.
Saksi lainnya adalah pegawai pada Inspektorat Pemkab Lamongan Fajar Sodiq, Kabag Umum Setda Lamongan Nanik Purwati, mantan ajudan Bupati Lamongan Kholis, dan Direktur Utama di PT Karya Bisa tahun 2014–sekarang berinisial RL.
KPK pada Kamis (10/7), memanggil saksi seperti Kepala Dinas PRKPCK Lamongan tahun 2016–2019 Mochamad Wahyudi, konsultan pada PT Delta Buana tahun 2017 berinisial MRA, konsultan di PT Delta Buana berinisial AM, serta pegawai Abipraya - Jaya Abadi (KSO) berinisial DSP, OWN, dan ZRI.
Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, dan menyatakan telah menetapkan tersangka.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
KPK pada 8 Juli 2025, mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang. Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca juga: KPK ungkap tersangka kasus Pemkab Lamongan berjumlah empat orang
Baca juga: KPK segera sampaikan identitas tersangka dalam kasus Pemkab Lamongan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.