Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
"Pemeriksaan atas nama GRT, aparatur sipil negara (ASN)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan bahwa pemeriksaan untuk GRT bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, GRT merupakan seorang ASN bernama Gustav Reynold Tampubolon.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Baca juga: KPK tegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam OTT di Sumut
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Baca juga: KPK masih dalami informasi sebelum putuskan panggil Bobby Nasution
Baca juga: KPK sita Rp2,8 miliar dan dua senpi dari rumah Kadis PUPR Sumut nonaktif
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.