Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019, yakni dengan memanggil lima orang sebagai saksi.
Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama SHM, FIT, JA, ADL, dan RY,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa identitas lima saksi tersebut adalah Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan berinisial SHM, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan berinisial FIT, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan berinisial JA.
Dua lainnya adalah Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan berinisial ADL, serta Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan berinisial RY.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima saksi tersebut adalah Sigit Hari Mardani (SHM), Fitriasih (FIT), Joko Andriyanto (JA), Arkan Dwi Lestari (ADL), dan Rahman Yulianto (RY).
Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.
Sementara kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Baca juga: KPK panggil direktur di CV Andromeda jadi saksi kasus korupsi Mempawah
Baca juga: KPK segera tetapkan tersangka kasus korupsi CSR Bank Indonesia
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.