KPK konfirmasi periksa anggota DPR RI Mangihut Sinaga soal kasus LPEI

3 months ago 18

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa anggota DPR RI Mangihut Sinaga (MS) terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Benar ya, kami telah memeriksa saudara MS karena ada keterkaitan dengan saudara H, tersangka di kasus LPEI,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Tersangka berinisial H yang dimaksud Asep adalah pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) sekaligus tersangka kasus LPEI untuk klaster debitur PT SMJL dan PT Mas, yakni Hendarto (H).

“Jadi, tadi juga disampaikan ada kendaraan dan lain-lain, ya itu lah yang perlu kami konfirmasi terhadap saudara MS ini,” jelasnya.

Walaupun demikian, Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan waktu pemeriksaan terhadap Mangihut Sinaga oleh KPK.

Sebelumnya, KPK mengumumkan menyita kendaraan tersebut dari anggota DPR RI pada 31 Juli 2025. Penyitaan kendaraan itu berkaitan dengan kasus LPEI pada klaster debitur PT SMJL dan PT MAS.

KPK pada 25 Agustus 2025, mengungkapkan identitas anggota DPR RI yang dititipkan satu unit kendaraan roda empat jenis Alphard tahun 2023, yang kemudian telah disita lembaga antirasuah tersebut, yakni anggota Komisi III DPR RI berinisial MS.

Adapun diketahui, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Baca juga: KPK beri isyarat tidak target organisasi, tapi personal anggota PBNU

Baca juga: KPK ungkap kasus BPR Bank Jepara Artha berawal dari kredit macet

Baca juga: Kemarin, Yusril jadi Ketua Komite TPPU hingga kasus Wali Kota Prabumulih

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |