Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemui siswi kelas 8 SMP di Semarang inisial S yang tak naik kelas karena kecanduan gim daring.
"Saya baru saja menemui seorang siswi kelas 8 SMP di Semarang yang kecanduan 'game online'," kata Komisioner KPAI Pengambu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyan di Jakarta, Senin.
Kawiyan mengatakan S tidak naik kelas dalam dalam satu tahun terakhir lantaran sering tidak masuk sekolah.
Kemudian, dikatakan sang ibu bahwa S sebagian malamnya dihabiskan untuk bermain gim sehingga tidak bisa bangun pagi untuk sekolah.
"Waktu pagi atau siang pun banyak dipergunakan untuk main gim. Sang ibu mengakui anaknya sudah hobi main gim sejak duduk di bangku kelas 5 SD," tambahnya.
Baca juga: KPAI minta Komdigi investigasi korban dampak negatif gim Roblox
Maka itu, Kawiyan menilai pendampingan dan pengawasan orangtua maupun pihak terkait agar kegiatan bermain gim bisa memberikan dampak positif.
"Kini Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kota Semarang sudah dilakukan asesmen . Dan dalam waktu dekat akan diasesmen oleh psikiater untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Dia juga meminta pemerintah segera memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya untuk memberikan pelindungan terhadap anak di ranah digital.
Dia menilai, secara normatif regulasi regulasi yang mengatur pelindungan anak di ranah digital seperti UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan PP Tunas sudah cukup baik.
Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Baca juga: KPAI minta pemerintah blokir gim Roblox jika terbukti langgar UU
Permen ini mengatur tentang klasifikasi gim berdasarkan usia anak, serta kewajiban-kewajiban bagi para penerbit gim untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak pengaksesnya.
Data menunjukkan, per kuartal II 2025, ada 39,7 juta pengguna aktif gim Roblox berusia di bawah 13 tahun secara global.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.