Komnas Haji nilai kuota haji khusus paling tepat minimal 8 persen

1 month ago 5
Kita tahu yang namanya kuota tambahan itu tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan dalam waktu yang sangat singkat harus diisi, sehingga sulit pemerintah mengisi mendadak

Jakarta (ANTARA) - Komnas Haji menilai ketentuan besaran kuota haji khusus yang paling tepat untuk diterapkan adalah minimal delapan persen, bukan maksimal delapan persen seperti dalam draf RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tengah dibahas.

"Sebetulnya, frasa yang paling tepat itu adalah minimal delapan persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Diketahui dalam draf RUU Haji atau revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) yang diunggah di laman web DPR RI, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (4) bahwa kuota haji khusus adalah paling tinggi delapan persen.

Baca juga: Komnas Haji: Pemerintah dan DPR RI sebaiknya larang umrah mandiri

Menurut Mustolih, perubahan ketentuan menjadi minimal diperlukan agar kuota haji, terutama kuota haji tambahan, benar-benar dapat terserap secara maksimal. Ia lalu menyampaikan pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak terjadwal.

"Kita tahu yang namanya kuota tambahan itu tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan dalam waktu yang sangat singkat harus diisi, sehingga sulit pemerintah mengisi mendadak. Contohnya, tahun 2019 dan tahun 2022, kita mendapatkan kuota tambahan, tetapi karena waktunya sangat mepet, akhirnya tidak dioptimalkan," katanya.

Selain itu, menurut Mustolih, konstruksi kuota haji khusus paling tinggi 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen rentan menimbulkan persoalan hukum karena tidak mampu menyerap kuota dan tidak sesuai UU.

Baca juga: Komnas Haji usul ketentuan di RUU Haji lebih fleksibel

"Jika dalam UU, kuota haji khusus frasanya paling sedikit 8 persen, maka ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan sementara pemerintah tidak siap mengisinya, teman-teman PIHK bisa mengisi dengan haji khusus," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan DIM Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada DPR di Jakarta, Senin (18/8).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Ia membeberkan DIM RUU Haji dan Umrah meliputi 700 poin, namun mayoritas DIM di dalamnya bersifat tetap.

Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, Supratman mengatakan pemerintah bersama DPR segera membahas RUU Haji dan Umrah.

Baca juga: Komnas Haji: Visa haji furoda tidak terbit jangan salahkan pemerintah

Baca juga: Komnas Haji: Pelibatan KPK untuk pendampingan haji 2025 sudah tepat

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |