Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum mengharapkan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 yang baru dilantik bisa meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari para pengguna komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu mengatakan LMKN harus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dapat terwujud secara adil dan merata, hingga keadilan dan kesejahteraan itu dapat dirasakan oleh mereka.
"Dengan demikian proses distribusi royalti kepada para pencipta dan pemegang hak dapat dipercepat dan disederhanakan," kata Razilu pada acara pelantikan Komisioner LMKN periode 2025–2028 di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Razilu juga berharap Komisioner LMKN baru menetapkan pedoman penetapan tarif dan besaran tarif royalti, memperkuat basis data lisensi dan karya cipta yang terintegrasi secara nasional, serta menjalin sinergi yang solid dengan seluruh LMK dan pemangku kepentingan lainnya, bahkan dengan LMK global.
Dia menegaskan mandat utama LMKN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Lakonan, atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Lagu, dan/atau Musik, beserta peraturan pelaksanaan lainnya sangat fundamental.
"Tugas saudara-saudara sangat jelas dan tegas, merupakan mandat utama yang sangat fundamental, sebagaimana diatur dalam UU yang telah saya jelaskan tadi," ucapnya.
Baca juga: Kemenkum lantik 10 Komisioner LMKN periode 2025-2028
Untuk itu, kata Razilu, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi pedoman para Komisioner LMKN. Pertama, transparansi, yaitu membangun sistem yang terbuka dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas karena era digital menuntut keterbukaan dan tidak bisa ditawar.
Pedoman kedua, lanjut Razilu, yaitu akuntabilitas, mengingat kinerja LMKN harus terukur dan akuntabel, baik kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, yang haknya dibagi, maupun kepada publik dan pemerintah.
Dengan demikian, LMKN diharapkan bisa memastikan tata kelola keuangan dan operasional berjalan sesuai dengan prinsip good governance (tata kelola yang baik).
Selanjutnya, pedoman ketiga, yakni keadilan, dengan memastikan royalti terdistribusi secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran kepada yang berhak.
Baca juga: Menteri Ekraf: LMK-LMKN perlu dibenahi untuk atasi polemik royalti
Menurut Razilu, keadilan merupakan jantung dari sistem paripurna hak cipta sehingga jangan sampai ada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang tidak mendapatkan haknya karena persoalan data atau birokrasi yang rumit.
Dikatakan bahwa Kemenkum akan terus memberikan dukungan dan melakukan pengawasan agar LMKN dapat berfungsi secara optimal.
"Mari jadikan LMKN sebagai lembaga yang modern, kredibel, dan menjadi kebanggaan bagi industri kreatif Indonesia," tutur Razilu.
Adapun 10 Komisioner LMKN yang baru dilantik terdiri atas dua kelompok, yaitu Komisioner LMKN Pencipta dan Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait.
Komisioner LMKN Pencipta meliputi Andi Muhanan Tambolututu, Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, serta Aji Mirza Ferdinand. Sementara Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait meliputi Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.
Baca juga: Komisioner LMKN: Penyanyi kafe tidak dibebani kewajiban bayar royalti
Baca juga: Kadri Mohamad sebut LMK dan LMKN perlu direstrukturisasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.