Komisi VII: RUU Kepariwisataan ubah paradigma pariwisata RI

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) akan mengubah paradigma pariwisata Indonesia.

Chusnunia yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Kepariwisataan ini mengatakan RUU Kepariwisataan diharapkan membawa Indonesia menuju era baru, yakni dari paradigma berbasis jumlah massa menjadi pariwisata berkualitas.

“Secara umum RUU Kepariwisataan bertujuan untuk mengubah paradigma dari mass tourism menjadi pariwisata berkualitas melalui pembangunan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan melibatkan masyarakat lokal,” kata dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Legislator bidang perindustrian dan pariwisata itu menjelaskan sejumlah substansi perubahan dalam RUU Kepariwisataan menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

“RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru, yaitu ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini agar pengelolaan kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi,” katanya.

Baca juga: Komisi VII setuju RUU Kepariwisataan yang rampung dibawa ke paripurna

Di samping itu, Chusnunia juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam promosi pariwisata sebagai upaya menjangkau wisatawan serta meningkatkan daya saing destinasi.

Menurut dia, peran pariwisata digital telah menjadi motor penggerak yang berpengaruh dalam perkembangan industri pariwisata. Perencanaan perjalanan, promosi destinasi, hingga peningkatan ekonomi lokal kini bisa dilakukan secara digital.

“Wisatawan modern sangat bergantung pada internet dan media sosial untuk merencanakan perjalanan mereka dengan demikian promosi digital adalah cara terbaik untuk menjangkau mereka di platform yang paling sering mereka gunakan,” tuturnya.

Adapun Komisi VII DPR RI telah menyetujui RUU Kepariwisataan dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni rapat paripurna. Pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada Kamis ini turut disaksikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan atas rampungnya pembahasan RUU tersebut. Seluruh fraksi pun setuju agar RUU Kepariwisataan dibawa ke tahap berikutnya.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?" kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Baca juga: Komisi VII DPR targetkan RUU Kepariwisataan rampung di masa sidang ini

Baca juga: Komisi VII DPR: Pemisahan lembaga isu krusial dalam RUU Kepariwisataan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |