Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) hingga Direktorat Jenderal Imigrasi memberantas sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ke akarnya.
Menurut dia, praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh, mulai dari penegakan hukum terhadap sindikat hingga penguatan sistem pengawasan dan tata kelola penempatan pekerja migran.
"Saya mendukung penuh Kapolri, Menteri Pelindungan Pekerja Migran, dan Dirjen Imigrasi untuk mengambil langkah luar biasa membongkar sindikatnya sampai ke akar, jangan berhenti diperekrut lapangan saja," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Belakangan ini, dia mengaku banyak membaca dan menerima laporan soal TPPO yang semakin mengkhawatirkan. Hal itu, kata dia, harus menjadi perhatian serius karena modus yang dilakukan semakin rapi dan korbannya terus bertambah.
Menurut dia, pemberantasan TPPO juga harus bersamaan dengan pembenahan sistem penempatan pekerja migran agar masyarakat semakin mudah mengakses jalur resmi dan tidak terjebak jaringan ilegal.
Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola, seperti mempermudah jalur resmi, tutup celah pungutan liar, dan perketat pengawasan di setiap pintu keluar negara.
"Negara harus hadir melindungi pekerja migran dari awal proses keberangkatan, karena mereka berangkat untuk mencari kehidupan yang lebih baik, menyumbang devisa negara, bukan untuk menjadi korban mafia perdagangan orang," ucap Sahroni.
Baca juga: Wapres Gibran dan Deputi PM Kamboja bahas isu reformasi birokrasi-TPPO
Baca juga: Dirjen: 1.172 Desa Binaan Imigrasi jadi embrio pencegahan TPPO
Baca juga: Kemensos teken MoU perkuat perlindungan korban perdagangan orang
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































