Kemenhut bongkar perdagangan satwa dilindungi di Facebook

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan berhasil membongkar dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di Facebook dan mengamankan lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, dan satu ekor Kakatua Koki.

Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan tertulis di Jakarta Pusat, Rabu, menegaskan perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai modus baru.

“Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal,” kata Januanto.

Baca juga: BKSDA Maluku gagalkan dugaan perdagangan satwa dilindungi di Ambon

Ia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap peredaran satwa liar dilindungi melalui media sosial.

Dari pemantauan tersebut, tim menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran.

Karena itu, pada Rabu, 22 Juli 2026, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua), serta didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat mendatangi kediaman terduga pelaku berinisial MH (35) di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.

MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, lanjutnya, penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar melalui media sosial.

Baca juga: Gakkum Kemenhut gagalkan perdagangan burung dilindungi di Sulut

Baca juga: Kemenhut tangkap pedagang Kucing Kuwuk yang dilindungi di Sumut

“Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tumbel.

Melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi digital, serta penegakan hukum yang konsisten, Kementerian Kehutanan berupaya memastikan satwa liar dilindungi tetap berada di habitat alaminya dan tidak menjadi objek perdagangan ilegal.

Masyarakat juga diimbau tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan perdagangan satwa melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |