Komisi III DPR minta Polda Metro tuntaskan kasus kematian Kenzha

3 hours ago 4
Saya sangat menyesalkan terlalu dini pihak Polres Jakarta Timur untuk mengatakan bahwa kasus ini karena minuman keras.

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko di lingkungan kampus, kemudian mengambil alih kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum bersama jajaran Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, dan keluarga Kenzha.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas Perkara Nomor: LP/B/1904/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia atas nama Kenzha Ezra Walewangko secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Sari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Pada kesimpulan kedua, Sari menyatakan bahwa Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), khususnya memberikan perlindungan terhadap para saksi yang memberikan keterangan terkait dengan pengeroyokan Kenzha.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi dalam kasus meninggalnya Kenzha Ezra Walewangko," kata Sari.

Dalam rapat tersebut juga anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menilai kasus kematian Kenzha merupakan masalah serius yang harus diselesaikan pihak Polda Metro Jaya.

Wakil rakyat dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut) itu bahkan menyesalkan kinerja Polres Metro Jakarta Timur yang menyebut bahwa penyebab Kenzha meninggal adalah karena meminum minuman keras.

"Kami melihat di sini bahwa permasalahan ini cukup serius karena hilangnya nyawa seseorang," katanya.

Baca juga: Keluarga mahasiswa UKI yang tewas datangi Polda Metro Jaya

Baca juga: Keluarga mahasiswa UKI yang tewas mengaku tak tau ada gelar perkara

Martin melanjutkan, "Saya sangat menyesalkan terlalu dini pihak Polres Jakarta Timur untuk mengatakan bahwa kasus ini karena minuman keras."

Dengan apa yang dilihat dan diskusi, kata dia, ada kejanggalan di sini yang perlu didalami, harus diungkap, jangan sampai faktanya dibelokkan. Misalnya, meninggal karena minuman keras, tetapi ada beberapa saksi yang lain menyatakan hal yang berbeda.

Untuk itu, dia meminta Polda Metro Jaya segera mengambil alih penanganan kasus kematian Kenzha.

Ia juga berharap Polda Metro Jaya benar-benar profesional menuntaskan kasus tersebut.

Pada kesempatan itu, dia mengingatkan kepada Polda Metro Jaya untuk tidak ragu mendalami kesaksian para saksi kunci yang mengungkap ihwal kematian Kenzha, terutama dalam mengusut nama Thomas, Gery, dan Delon yang disebut-sebut sebagai pelaku pengeroyokan Kenzha.

Wakil rakyat ini lantas meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman lagi. Apalagi, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Tentu kami berharap Polda Metro Jaya melakukan pendalaman lagi karena ini ada tiga saksi yang berada di lokasi tidak ada yang dipanggil Polres Jakarta Timur, yakni Thomas, Gery, Delon," ujarnya.

Martin menegaskan bahwa pihaknya bakal mengawal seluruh penanganan kasus kematian Kenzha. Dengan demikian, harapannya hasil penyidikan oleh Polda Metro Jaya bisa membuat terang kasus, terpenting memberi rasa keadilan bagi keluarga Kenzha.

"Dapil saya ini Pak yang meninggal, konstituen saya di Sulut, saya pasti mengawal kasus ini hingga terang benderang, dan keluarga yang ditinggalkan mendapat informasi yang jelas dan mereka bisa tenang dengan peristiwa ini. Tolong dari pihak Polda Metro Jaya, kami berharap dilakukan pendalaman hingga terang," tegasnya.

Sebelumnya, hampir 2 bulan menangani kasus kematian Kenzha, Polres Metro Jakarta Timur akhirnya memutuskan akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Kenzha.

Tak terima dengan hasil penyidikan Polres Jakarta Timur, kuasa hukum dan keluarga Kenzha pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Tim hukum bahkan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly ke Propam Polri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |