Komisi II gelar rapat evaluasi transfer dana otsus empat DOB di Papua

2 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Empat Provinsi di Papua guna membahas transfer dana otonomi khusus hingga anggaran infrastruktur, sarana dan prasarana di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

"Yang pertama adalah membahas kebijakan pemerintah pusat terkait dengan transfer dana otonomi khusus (otsus) DOB empat provinsi di Papua dan yang kedua membahas anggaran infrastruktur sarana dan prasarana perkantoran daerah otonomi baru empat provinsi di Papua," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat membuka jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Rifqi menjelaskan rapat evaluasi tersebut didasari oleh telah memasukinya tahun ketiga atau tahun terakhir bagi pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi guna mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah empat provinsi tersebut sejak diresmikan, sebagaimana ketentuan dalam undang-undang pembentukan keempat provinsi tersebut.

"Kalau kita hitung sejak 2022 (dimekarkan), maka tahun 2025 ini adalah tahun terakhir kita, APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) pemerintah pusat berkewajiban untuk 'membantu', terutama dana transfer, dana otonomi khusus pada satu pihak, dan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkantoran daerah otonomi baru di empat provinsi di Papua tersebut," ujarnya.

Baca juga: Wamendagri minta pemda se-Papua selesaikan administrasi dana otsus

Ia juga mengatakan Panja Evaluasi Empat DOB di Papua Komisi II DPR RI telah melakukan peninjauan langsung bersama pihak Kementerian Dalam Negeri ke Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, pada Mei 2025.

Dalam evaluasinya, Rifqi menyebut pihaknya memberikan beberapa catatan penting, terutama pembangunan sarana, prasarana, dan infrastruktur kantor gubernur, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan organisasi perangkat daerah di empat provinsi tersebut yang belum berjalan karena terkendala transfer dana pusat ke daerah.

"Di mana anggaran tersebut masih terblokir untuk pembangunan infrastruktur tersebut," ucapnya.

Ia juga mengatakan kebijakan alokasi dana transfer pusat ke daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus kepada empat provinsi baru tersebut masih terbilang kecil karena masih terbagi dengan provinsi lainnya.

"Jadi, dulu misalnya besarnya 100 dinikmati satu, sekarang 100 jadi dinikmati lima karena di Papua dari satu (provinsi) jadi empat (provinsi)," tuturnya.

Baca juga: Kemenkeu: Dana Otsus Papua Barat 2024 telah tersalur 100 persen

Untuk itu, Rifqi menekankan pihaknya menaruh perhatian pada aspek kebijakan transfer dana otonomi khusus empat provinsi di Tanah Papua tersebut sebab akan berimplikasi pada terhentinya proses pembangunan di wilayah tersebut.

"Tentu kalau aspek keuangan bersumber dari APBN-nya masih bermasalah, Kementerian Pekerjaan Umum yang diberi tugas untuk membangun juga pasti akan sangat kesulitan untuk menyelesaikan proses pembangunan infrastruktur fisik di sana," katanya.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas.

Baca juga: DPD RI: Dana otsus harus mampu lindungi kesehatan OAP

Baca juga: Pemprov Papua Barat evaluasi pemanfaatan dana otsus di tujuh kabupaten

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |