Komisi II DPR tegaskan percepatan RDTR untuk tarik investasi di daerah

2 hours ago 2

Batam (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di provinsi, kabupaten, dan kota untuk membuka peluang investasi yang lebih besar di daerah.

“Komisi II secara serius mendorong hadirnya investasi di daerah. Karena itu, melalui APBN 2026 kami memberikan dana yang cukup kepada Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan tersusunnya RDTR di daerah,” ujarnya di Rapat Koordinasi Pemerintahan se-wilayah Sumatera di Batam, Ahad.

Rifqinizamy menjelaskan, RDTR merupakan rencana terperinci tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

RDTR, katanya, akan disusun berdasarkan prospek investasi di setiap daerah sehingga lebih konkret dalam mendukung masuknya investor.

“Jadi tidak lagi satu provinsi satu RDTR, tidak lagi satu kabupaten/kota satu RDTR. Kedepan, RDTR akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah,” katanya menjelaskan.

Ia menyebutkan, dukungan anggaran untuk RDTR kini dibagi dari tiga sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, APBD kabupaten/kota, serta alokasi dari APBN.

“Kita sudah berikan lebih dari Rp300 miliar melalui APBN untuk ‘meng-endorse’ RDTR di provinsi dan kabupaten/kota. Saya membuka ruang agar kepala daerah bisa langsung berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN mengenai penyusunan RDTR di wilayah masing-masing,” kata Rifqinizamy.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa RDTR akan menjadi dasar bagi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan syarat wajib semua investasi.

“KKPR hukumnya wajib, sedangkan RDTR sifatnya memang tidak wajib. Tapi KKPR tidak akan bisa sempurna tanpa adanya RDTR. Karena itu, daerah perlu mempercepat penyusunan RDTR agar iklim investasi bisa semakin meningkat,” katanya.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

“Kalau investasi naik, kemandirian fiskal daerah juga akan meningkat. Ini jalan agar daerah tidak hanya bergantung pada TKD (Transfer Ke Daerah), tetapi bisa lebih kuat dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tutup Rifqinizamy.

Baca juga: Komisi II tampung usul Muhammadiyah tentang jalan tengah sistem Pemilu

Baca juga: Komisi II DPR apresiasi MPP Semarang jadi percontohan nasional

Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |