KLH pertimbangkan tutup total 3 TPA karena potensi cemari lingkungan

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup mempertimbangkan tiga tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau membuang sampah secara terbuka yang dapat ditutup total kegiatan operasinya karena terdapat potensi mencemarkan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengaku sudah menandatangani surat sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 37 di antara 40 TPA untuk menghentikan fasilitas open dumping saja, dengan 3 TPA sisanya dapat ditutup operasional secara keseluruhan.

"Dari 40 yang telah dinaikkan dokumennya ke kita, dan setelah kita gelar maka ada tiga yang berpotensi dilakukan penutupan operasional TPA-nya. Jadi dari 40 maka 37 yang kita hentikan praktik open dumping-nya, namun yang tiga ini potensi pencemarannya sudah cukup berat," katanya.

Dia mengatakan terdapat TPA berlokasi di pinggir laut yang bahkan tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

Baca juga: KLH: Ada potensi pidana beberapa pengelola TPA sampah "open dumping"

Keberadaan TPA tersebut mengindikasikan potensi pencemaran dari air lindi yang dihasilkan dari air hujan yang tercampur sampah dan dapat bocor ke ekosistem perairan.

Ketiga TPA itu termasuk TPA Rate, Kabupaten Ende serta TPA Degayu, Kota Pekalongan yang keduanya berlokasi di pinggir laut tanpa memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan.

Selain itu, TPA Aek Nabobar, Kabupaten Tapanuli Tengah berlokasi di area bukit juga tidak memiliki dokumen yang diperlukan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan keberadaan TPA tersebut memiliki potensi pencemaran yang berbahaya terhadap lingkungan karena ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (ipal).

"Dekat dengan laut betapa berbahaya bagi lingkungan laut di daerah Pekalongan tanpa ipal, ini mungkin akan kami pertimbangkan untuk tutup total," kata dia.

Baca juga: Cemari lingkungan, Menteri LH: 7 TPA "open dumping" bakal dipidana

Baca juga: Pemerintah bakal tutup praktik TPA "open dumping" mulai 10 Maret

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |