Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan ulang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menghilangkan 1,4 juta hektare kawasan lindung untuk menekan potensi banjir.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya melakukan evaluasi setelah terjadi banjir di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan kawasan lain, beberapa waktu lalu yang memiliki hulu daerah aliran sungai (DAS) di Jawa Barat, seperti DAS Bekasi dan Ciliwung.
"Kami meminta agar revisi RTRW Jawa Barat yang dilakukan perubahan dari tahun 2010 ke 2022 yang menghilangkan hampir 1,4 juta kawasan lindung agar di-review kembali," kata dia.
Dia menyebut kajian ulang terhadap RTRW Provinsi Jawa Barat itu diperlukan karena kehilangan kawasan lindung yang salah satunya berperan sebagai daerah resapan air menjadi salah satu faktor terjadi banjir.
"Setelah kami telisik bahwa rencana tata ruang Provinsi Jawa Barat ini juga melanggar rekomendasi kajian lingkungan strategis yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai prasyarat untuk melakukan perubahan tata ruang," katanya.
Baca juga: KLH akan terbitkan sanksi paksaan ke sejumlah usaha di Puncak
Kementerian sudah menyampaikan permintaan peninjauan ulang RTRW tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat serta bupati/wali kota di wilayah tersebut, sebagai bentuk evaluasi usai banjir tahun ini.
Hanif juga mengatakan pihaknya meminta Pemprov Jabar melakukan peninjauan ulang terkait dengan persetujuan lingkungan yang sudah diberikan kepada sejumlah unit usaha yang terindikasi berkontribusi memperparah banjir di sekitar DAS Ciliwung dan Bekasi.
"Di surat ini juga sudah kami sampaikan secara detail terkait posisi termasuk nama-nama perusahaan secara lengkap," katanya.
Dia juga memastikan KLH sedang melakukan langkah penegakan hukum, tidak hanya pengawasan tetapi juga memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 13 kerja sama operasi (KSO) di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.
Pihaknya juga tidak mengesampingkan potensi langkah hukum pidana terkait dengan kegiatan usaha yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Baca juga: KLH soroti perubahan signifikan area lindung picu banjir Puncak Bogor
Baca juga: Cegah banjir, Kemenhut akan lakukan rehabilitasi di 4 DAS penting
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025