KLH dan Kemenperin segera bahas peta jalan tangani sampah plastik

1 month ago 7
Kami akan segera melakukan rapat formal dengan Pak Menteri untuk mendesain bagaimana roadmap-nya untuk menuju ke 2029

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan segera berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyusun peta jalan (roadmap) memastikan penyelesaian dan pengelolaan sampah plastik pada 2029.

Ditemui usai peluncuran "Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia Ekoregion Sumatra dan Sulawesi" di Jakarta Selasa, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif mengatakan, pemerintah memiliki target agar pengelolaan sampah nasional dapat mencapai 100 persen pada 2029, dengan sampah plastik menjadi salah bagian penting yang perlu ditangani.

Baca juga: Menteri LH gencarkan proses daur ulang tangani masalah sampah plastik

"Detailnya kami akan bahas dengan Pak Menteri Perindustrian, saat acara karnaval kami sudah diskusi informal. Kami akan segera melakukan rapat formal dengan Pak Menteri untuk mendesain bagaimana roadmap-nya untuk menuju ke 2029," kata Hanif.

Dia merujuk kepada Pesta Rakyat dan Karnaval yang diadakan memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Jakarta, Minggu (17/8).

Peta jalan itu diperlukan sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk menangani polusi akibat sampah plastik, yang disampaikan Menteri Hanif dalam negosiasi Perjanjian Plastik Global di perundingan internasional sesi kelima bagian kedua Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC-5.2) di Jenewa, Swiss pada 5-13 Agustus yang berakhir tanpa kesepakatan.

Baca juga: Menteri LH nyatakan komitmen RI akhiri polusi plastik pada INC Jenewa

Meski tidak berhasil menghasilkan kesepakatan berarti, dalam kesempatan itu Indonesia menyampaikan kepada komunitas internasional dengan atau tanpa perjanjian global yang mengikat pihaknya akan tetap menargetkan menghentikan polusi plastik.

Dia menjelaskan bahwa salah satu yang akan dikejar termasuk mengubah tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility/EPR) untuk mengelola sampah plastik hasil produknya dari sukarela menjadi kewajiban.

Dengan menjadi kewajiban, katanya, maka produsen perlu merancang kemasan yang multiguna dan merancang penanganannya sehingga tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

"Jadi semuanya terkontrol dengan tertib dan perlu satu badan producer responsibility organization yang menangani handling terkait dengan plastik itu. Mudah-mudahan segala cara yang kita lakukan mampu menangani penganan tata kelola plastik di Tanah Air," kata Menteri Hanif.

Baca juga: Negara ASEAN didesak utamakan lingkungan di perjanjian plastik global

Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari total timbulan sampah 34,6 juta ton pada 2024 yang dilaporkan 320 kabupaten/kota, 19,75 persen di antaranya adalah sampah plastik. Jenis sampah plastik menempati porsi sampah terbesar kedua setelah sisa makanan yang berkisar 39,23 persen dari total timbulan sampah nasional untuk tahun lalu.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |