Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan perlindungan hiu paus tidak sekadar konservasi spesies, melainkan juga bagian penting menjaga kesehatan ekosistem laut serta memperkuat ketahanan pangan biru yang berkelanjutan bagi Indonesia.
"Perlindungan hiu paus bukan hanya soal konservasi spesies, tetapi juga menyangkut kesehatan ekosistem laut dan ketahanan pangan biru," kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP Sarmintohadi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Dikatakannya, hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh secara nasional, masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) serta appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
"Tata kelola konservasi perlu diperkuat dengan strategi yang lebih sistematis,” ujarnya.
Baca juga: KKP wujudkan pangan biru berkelanjutan dengan budi daya ikan
Dikatakannya, KKP memberikan perlindungan ekstra bagi hiu paus dengan memperkuat evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus 2021–2025 guna menjaga keberlanjutan populasi spesies laut dilindungi tersebut.
"Evaluasi menekankan pentingnya peningkatan standar pengelolaan wisata hiu paus serta penguatan kapasitas mitigasi kejadian terdampar, yang akan menjadi prioritas dalam penyusunan RAN periode 2026–2029," bebernya.
Dia menyampaikan RAN 2021–2025 yang ditetapkan melalui Kepmen KP Nomor 16/2022 telah menjadi panduan penting bagi upaya perlindungan dan pemanfaatan nonekstraktif hiu paus.
Namun, sejumlah tantangan masih dihadapi, mulai dari keterbatasan penanganan darurat saat hiu paus terdampar hingga praktik wisata yang belum sepenuhnya berkelanjutan.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.